TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menduga kuat Marwan (M), petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK Idrus Marham (IM), berperilaku koruptif. Dugaan ini menguat lantaran adanya bukti pemberian uang ketika M mengawal IM ke Rumah sakit MMC, Jakarta, pada 21 Juni 2019.
"Ada transaksi yang terjadi antara pihak yang kami duga ajudan, penasihat atau kerabat Idrus Marham kepada Petugas Waltah KPK," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, di kantornya, Selasa, 16 Juli 2019.
Ombudsman memaparkan seluruh Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP) nomor register: 0232/IN/VI/2019/JKR. Dalam pemaparan bukti yang dihimpun Ombudsman, terdapat rekaman CCTV tahanan KPK Idrus Marham ketika berobat ke poli gigi RS MMC.
Dalam laporan akhir Ombudsman, diketahui Idrus Marham tidak menggunakan rompi tahanan dan borgol selama berada di RS MMC. Idrus Marham secara bebas juga menggunakan telepon genggam dan bertemu istri dan keluarganya. Pengawal KPK juga terlihat mengawasi Idrus Marham dari jauh, serta menerima sejumlah uang dari kerabat Idrus.
"Tadi di video cukup jelas. Ini yang mau kami sampaikan ke pimpinan KPK. Ada pemberian uang ratusan ribu berwarna merah. Ini penyalahgunaan wewenang dan tindakan maladministrasi," kata Teguh.
Meski begitu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan temuan itu telah ditemukan lebih dulu oleh KPK sebelum Ombudsman memaparkan hasil temuan hari ini. KPK juga telah memberi sanksi tegas kepada pengawal Marwan sebagai bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran.
"Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. M telah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Febri kepada Tempo pada Selasa, 16 Juli 2019.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, Febri mengatakan KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Seluruh proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan oleh Pengawasan Internal KPK melalui pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti elektronik.
Seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. "Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," katanya.
HALIDA BUNGA FISANDRA