TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap M, yang dinyatakan melanggar proses pengawalan tahanan Idrus Marham yang berobat di RS MMC pada 21 Juni 2019. Pimpinan KPK memutuskan M diberhentikan dengan tidak hormat.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di peraturan tentang Kode etik KPK dan aturan lain yang terkait." Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juni 2019.
Sanksi itu berawal dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang menemukan kejanggalan perlakuan terhadap terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial itu berobat di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019, sekitar pukul 12.39 WIB.
“Kami menemukan yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol dan mempergunakan HP, selain waktu yang cukup lama untuk kembali ke Rutan KPK,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2019.
Idrus Marham mendaftarkan diri berobat gigi pukul 08.30. Selama perjalanan berobat Idrus tidak mengenakan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, serta memainkan ponsel. Idrus selesai berobat lalu membayar ongkos sekitar pukul 11.58. "Kemudian yang bersangkutan kembali ke Rutan KPK pukul 16.00." kata Teguh.
Menurut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan KPK seharusnya Idrus Marham tetap memakai rompi oranye, tangannya diborgol, serta dilarang menggunakan ponsel. Tapi M tidak melakukannya.
M pegawai tidak tetap KPK sejak Februari 2018. Sampai pemberhentian dilakukan, M telah bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran, Febri mengatakan KPK mengetatkan izin berobat tahanan. Seluruh proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK melalui pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti elektronik.
Seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. "Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," kata Febri. Direktorat Pengawasan Internal KPK berjanji bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, akan terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.