TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan surat permintaan pertimbangan atas amnesti untuk Baiq Nuril ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sore ini, Senin, 15 Juli 2019.
"Saya baru dapat info dari Deputi Perundang-undangannya Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), sudah dikirim (suratnya) Presiden ke DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jakarta.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Adita Irawati, mengatakan proses pemberian amnesti memang dipercepat ketika korban pelecehan seksual itu datang ke Kantor Staf Presiden tadi pagi. "Dan sekarang sudah diterima Tata Usaha Ketua DPR," ujar Adita.
Pagi tadi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima kedatangan Nuril bersama kuasa hukum, aktivis, dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Dalam pertemuan itu, Nuril menyerahkan surat permohonan kepada Jokowi serta petisi dari masyarakat yang mendukung presiden memberikan amnesti kepadanya.
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Namun presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya memastikan proses pembahasan pertimbangan amnesti untuk Nuril di Parlemen akan berjalan mulus. "Mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata Bambang.
Jika surat sudah dikirim ke DPR sore ini, Bambang memastikan akan langsung membahasnya di dalam rapat paripurna pada Selasa pagi. Kemudian siangnya diadakan rapat bamus untuk menugaskan komisi terkait, yaitu Komisi III, untuk membahas surat amnesti Baiq Nuril. "Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," ujarnya.