TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Menteri Koordinator Ekonomi Rizal Ramli absen dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 11 Juli 2019. Rizal diagendakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Rizal Ramli menyampaikan kepada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2019. KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan untuk Rizal Ramli pada pekan depan.
Baca juga: KPK Periksa Laksamana Sukardi dalam Kasus BLBI
Dalam perkara ini KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menyangka keduanya turut diperkaya sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan kasus ini walaupun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung terdakwa dalam kasus BLBI.