INFO NASIONAL — Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pria warga negara Nepal berinisial NMG (33) dan JKT (27) yang berupaya menyelundupkan narkotika. Penindakan terhadap tersangka NMG dilakukan pada Sabtu (25/05) lalu oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, tersangka JKT diamankan pada Minggu (26/05) lalu setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, memaparkan kronologi penindakan terhadap tersangka NMG yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada sekitar pukul 01.15 dini hari WITA, 25 Mei 2019, NMG tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar.
Baca Juga:
“Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan NMG. Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah sediaan narkotika yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis sabu dengan berat total 506,53 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan),” kata Himawan.
Besoknya, pada 26 Mei 2019, tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi terhadap kasus penyelundupan narkotika tersangka NMG yang mengaku bahwa dirinya diminta menemui JKT.
“Dari keterangan yang diberikan, NMG mengaku diminta untuk bertemu dengan JKT di sebuah pusat perbelanjaan. Sehingga pada 26 Mei 2019, tim kami bersama tim Sat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 20.40 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka JKT dengan barang bukti berupa 1 buah plastik kemasan roti berisi kristal bening seberat 216,89 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis sabu,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki.
Baca Juga:
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka NMG dan JKT, yaitu sediaan narkotika jenis sabu seberat 723,42 gram netto. Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp 1.085.130.000. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019. “Kami harap ke depannya, kerja sama antara Bea Cukai dan pihak-pihak terkait semakin terjalin dengan baik dan melalui penindakan ini, masyarakat kita terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Basuki. (*)