TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga atau Ahwal Syakhshiah. Rencanaya, RDPU yang salah satunya mengatur soal poligami ini akan digelar pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Baca: Komnas Perempuan Kritik Poligami, Berikut 5 Pasal Rancang Qanun
Raqan Hukum Keluarga merupakan aturan yang sedang ramai diperbincangkan karena memuat pasal mengenai poligami. "Nanti tanggal 1 Agustus ada RDPU. Kami sudah mengundang semua media, pegiat HAM, pegiat Gender, teman-teman LSM dan semua yang berkepentingan untuk membahas Raqan ini," kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif pada Selasa, 9 Juli 2019.
Musannif mengatakan RDPU yang telah diagendakan untuk mendengar pendapat semua pihak mengenai aturan yang sedang dibahas. Termasuk pasal 46 hingga 50 dalam BAB VIII tentang poligami yang sedang ramai diperbincangkan.
Jika dalam RDPU dianggap bahwa Raqan Hukum Keluarga tidak diperlukan, maka DPRA tidak akan mengesahkan Raqan itu. Pun begitu dengan berbagai revisi, penambahan atau pengurangan yang masih mungkin terjadi sebelum disahkan menjadi aturan.
Mengenai pasal tentang Poligami, Musannif juga mengungkapkan telah mendapat masukan dari berbagai pihak. "Saya juga sudah banyak dapat masukan dari banyak pihak khususnya soal Poligami. Keinginan Komnas Perempuan atau tanggapan dari Kementerian Pemberdayaan Wanita yang kami sudah kami konsultasikan, sudah kami minta juga secara tertulis," sebut Muannif.
Mengenai awal mula Raqan Hukum Keluarga, Musannif menjelaskan jika usulan diterima dari Dinas Syariat Islam selaku eksekutif. Usulan telah diberikan semenjak tahun 2018 sebelum pembahasan mengenai Raqan yang dimasukkan kedalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda 2019.
Alasan yang dikemukan Dinas Syariat Islam berlandaskan tingginya angka perceraian yang terjadi. Sehingga dipandang perlu untuk membuat aturan yang mengatur tentang perkawinan, perceraian hingga harta warisan agar para pihak dalam perkawinan tidak merasa dirugikan.
Baca: PDIP Minta Rancangan Qanun Soal Poligami Tak Buru-buru Disahkan
Selain itu, pasal-pasal dalam Raqan Hukum Keluarga juga diharapkan sebagai upaya membentuk keluarga yang baik. "Urgensinya karena masalah tingginya angka perceraian. Kan yang sering dirugikan kalau perceraian itu biasanya perempuan, jadi kita membuat aturan itu untuk menjaga perempuan," tegas Musannif.