Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Jaksa Soal Hakim Vonis Lebih Ringan Bahar Bin Smith

image-gnews
Bahar bin Smith melambai usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung di gedung Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith melambai usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung di gedung Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, memilih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan dua remaja bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.

Baca: Hakim Vonis Bahar bin Smith 3 Tahun Penjara

"Kami pikir-pikir. Belum mengambil sikap akan kami laporkan dulu ke pimpinan," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 9 Juli 2019,

Dalam sidang vonis yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 9 Juli 2019, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahar terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja.

Suharja mengatakan jaksa penuntut umum enggan gegabah dan tidak memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu. "Ya kita tidak memberi tanggapan cuma kita pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kita laporkan ke atasan," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang meminta Bahar dipenjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata dia, dalam sidang vonis majelis hakim membacakan kalau delik yang disangkakan kepada Bahar sudah memenuhi dakwaan primer dimana Bahar dikenakan pasal berlapis.

"Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kita laporkan. Intinya sudah memenuhi dakwaan primer, kesatu kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan," katanya.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan tindakan yang dilakukan Bahar dijerat sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus.

Baca: Tak Seperti Biasanya, Bahar bin Smith Royal Bicara ke Awak Media

Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, Bahar pun dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

18 jam lalu

Sheila on 7 saat tampil di Swara Prambanan di kawasan Candi Prambanan, 31 Desember 2023. Foto: Istimewa.
Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.


Separuh Jawa Barat Kemarau Mulai Juni, Durasi Cuaca Kering di Indramayu Paling Panjang

2 hari lalu

Petani beraktivitas di sawah kawasan Majalengka, Jawa Barat, Senin, 20 November 2023. Kesulitan air di daerah tersebut mulai dirasakan sejak Juni 2023 hingga saat ini. Akibat musim kemarau, petani mengaliri sawah menggunakan pompa dari sumur yang airnya terbatas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Separuh Jawa Barat Kemarau Mulai Juni, Durasi Cuaca Kering di Indramayu Paling Panjang

Sebagian besar Jawa Barat baru akan memasuki kemarau pada pertengahan 2024. Durasi di beberapa wilayah lebih panjang.


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

2 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

4 hari lalu

Sejumlah petugas mengevakuasi seorang wisatawan yang meninggal dunia setelah hilang tenggelam terbawa arus ombak di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Tagana Pangandaran)
Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

Baru ditemukan satu dari dua wisatawan asal Ciamis sejak dilaporkan terseret arus ombak saat berenang di Pantai Barat Pangandaran.


BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

4 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

BMKG memprakirakan seluas 59 persen wilayah Jawa Barat masuk kriteria hujan menengah yang berkisar 50-150 milimeter per dasarian


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Jawa Barat Tembus 391 Ribu

10 hari lalu

Pengunjung memadati pesisir pantai barat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu, 29 April 2023. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran menyebutkan jumlah kunjungan wisatawan selama libur Lebaran yang masuk di lima objek wisata Pangandaran mencapai sekitar 50.000 pengunjung. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Jawa Barat Tembus 391 Ribu

Destinasi yang menjadi favorit wisatawan saat libur lebaran antara lain Sariater Hotspring di Subang, Jawa Barat.


Prediksi Cuaca pada Jalur Lintas Arus Balik Lebaran dan Selama Sepekan di Jawa Barat

11 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
Prediksi Cuaca pada Jalur Lintas Arus Balik Lebaran dan Selama Sepekan di Jawa Barat

Cuaca di sejumlah daerah berpotensi hujan sedang hingga sangat lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang pada skala lokal secara singkat.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu