TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, memilih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan dua remaja bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.
Baca: Hakim Vonis Bahar bin Smith 3 Tahun Penjara
"Kami pikir-pikir. Belum mengambil sikap akan kami laporkan dulu ke pimpinan," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 9 Juli 2019,
Dalam sidang vonis yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 9 Juli 2019, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahar terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja.
Suharja mengatakan jaksa penuntut umum enggan gegabah dan tidak memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu. "Ya kita tidak memberi tanggapan cuma kita pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kita laporkan ke atasan," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang meminta Bahar dipenjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal, kata dia, dalam sidang vonis majelis hakim membacakan kalau delik yang disangkakan kepada Bahar sudah memenuhi dakwaan primer dimana Bahar dikenakan pasal berlapis.
"Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kita laporkan. Intinya sudah memenuhi dakwaan primer, kesatu kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan," katanya.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan tindakan yang dilakukan Bahar dijerat sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus.
Baca: Tak Seperti Biasanya, Bahar bin Smith Royal Bicara ke Awak Media
Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, Bahar pun dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.