TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima hasil laporan dari tim gabungan bentukan Kepala Polri yang bertugas untuk mengungkap kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca: WP KPK Menunggu Tim Gabungan Beberkan Penyerang Novel Baswedan
"Yang pasti KPK belum menerima pemberitahuan hasil tim gabungan tersebut. Bagaimana prosedurnya tentu tim gabungan yang paling memahami itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Febri mengatakan pada intinya KPK mengharapkan pelaku penyerangan Novel bisa ditemukan. "Mulai dari pelaku di lapangan yang menyiram air keras maupun pihak-pihak lain jika ada yang menyuruh misalnya atau aktor intelektual dari serangan terhadap Novel Baswedan," kata Febri.
KPK pun, kata dia, juga mengharapkan upaya-upaya serangan terhadap pegawai KPK lainnya bisa disikapi secara serius dan pelaku penyerangannya bisa ditemukan.
"Kami melihat ini bukan sekedar soal serangan terhadap seorang atau pribadi Novel Baswedan saja karena dalam pelaksanaan tugas KPK bahkan kita tahu rumah pimpinan (KPK) juga mendapatkan teror dan juga pihak-pihak yang lain," kata Febri.
Baca: TGPF Dianggap Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Berdasarkan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
KPK bahkan telah memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras pada Kamis 20 Juni 2019.
Novel pun menyatakan tidak ada hal yang baru terkait pemeriksaannya tersebut. "Sebagaimana sesuai permintaan, pemeriksaan saya sudah memberikan keterangan dan ternyata hal-hal yang ditanyakan kan tidak menunjukkan ada "progress" yang baru," kata Novel usai pemeriksaan tersebut di gedung KPK.
Ia pun tetap mendorong agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam penanganan kasus penyerangannya.
Baca: Cerita Novel Baswedan Tolak Tawaran Pengamanan dari Kapolda Metro
"Sudah 800 hari (pasca penyerangan), upaya untuk menyampaikan, mendesak dan segala macam disampaikan, permintaan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen sudah saya sampaikan dan ternyata semua kan tidak diakomodir," kata Novel.