TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai rencana legalisasi poligami yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bukan solusi untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan.
Baca: Arifin Ilham Larang Poligami Jika Tak Sanggup Penuhi 12 Syarat
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nur Herawati, segala hal berkaitan masalah poligami telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Lalu qanun ini mau mengatur yang mana lagi?," ujar Sri di kantornya, Senin, 8 Juli 2019.
Sebelumnya, DPRA berdalih rencana pemerintah Aceh melegalkan poligami untuk menyelamatkan perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban pernikahan siri.
Sejumlah legislator komisi agama di DPRA berargumen, selama poligami tidak dilegalkan, maka perempuan akan tetap menjadi korban. Praktik nikah siri dinilai tidak pernah memberikan kejelasan, terutama bagi pihak perempuan. Sebab pernikahan ini tidak tercatat oleh negara.
Baca: Sebut Poligami Tidak Adil, Siapa Imam Besar Ahmed Al-Tayeb?
Sri menilai, turunan peraturan tentang poligami bukanlah solusi. Jika argumentasi dibuatnya peraturan tersebut karena maraknya nikah siri yang merugikan perempuan, ujar dia, maka yang harus dirapikan adalah pencatatan perkawinan. "Jangan nanti antara masalah dan penyelesaiannya berbeda," ujar Sri.