TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menyatakan ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca: Dugaan Kecurangan PPDB SMKN Panongan, Ombudsman: Panggil Ulang
"Kami menyampaikan hasil investigasi atau hasil pencarian data kami terkait dengan proses seleksi anggota KPI. Ada maladministrasi," kata Adrianus setelah melaporkan temuan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Menurut Adrianus, ada empat poin yang merupakan dugaan maladministrasi. Pertama, Ombudsman menilai panitia seleksi tak memiliki petunjuk teknis ihwal bagaimana seleksi dilakukan. Dia mengatakan terjadi perubahan jadwal yang cukup masif dalam proses yang dijalankan Pansel.
"Jadwal yang harusnya sudah masuk ke DPR tapi kemudian mereka tambah dengan berbagai kegiatan yang lain, khususnya kegiatan yang bersifat masukan dari masyarakat," kata Adrianus.
Kedua, kata Adrianus, terkait masukan masyarakat ini Pansel tak memberi kesempatan kepada peserta seleksi untuk mengklarifikasi. Adrianus mengatakan masukan masyarakat ini seharusnya dihimpun di awal proses dan dikonfirmasi ke peserta. Sehingga, peserta bisa melakukan klarifikasi jika informasi yang menyangkut mereka itu tak benar.
Ketiga, Ombudsman menilai Pansel tak memiliki parameter yang jelas dalam meloloskan atau menggugurkan calon. Terakhir, temuan maladministrasi terlihat dari bocornya daftar nama peserta yang lolos seleksi.
Daftar awal yang bocor berisi 27 nama, sedangkan daftar kedua berisi 34 nama. Nama-nama yang ada di surat pertama ada yang hilang di surat versi kedua. Penelusuran Ombudsman bermula dari adanya peserta yang namanya hilang di daftar kedua.
Menurut Adrianus, sebenarnya jika panitia seleksi mengikuti timeline yang telah ditetapkan dan memiliki pedoman yang jelas, maka tak akan ada ketidakpuasan dari peserta. Dia pun mempertanyakan mengapa Pansel membuka kembali proses penilaian itu hinggak mengundur jadwal.
"Tentu dibuka itu tidak salah juga karena mislanya mungkin Pansel merasa belum bisa puas atau gimana, nah masalahnya ketika dibuka kenapa kemudian ada yang bocor. Itu yang kami secara overall menyimpulkan empat hal ini menjadi masukan bagi Komisi satu," kata dia.
Baca: Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi PK Baiq Nuril oleh MA
Berdasarkan jadwal harian, Komisi I DPR akan mulai melakukan fit and proper test calon anggota KPI pada sore ini.
Sementara itu, Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2019-2022, Dadang Rahmat Hidayat belum bisa berkomentar perihal temuan Ombudsman itu. "Saya malah baru tahu," kata dia ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 8 Juli 2019.
Ketua Pansel Ahmad Ramli, dan anggota Pansel lainnya, Yosep Adi Prasetyo, belum merespons panggilan dan pesan dari Tempo.