TEMPO.CO, Jakarta - Tim investigasi Polri telah mengumumkan temuan terbaru kasus kerusuhan 21-23 Mei 2019. Aksi menolak hasil Pilpres 2019 itu berakhir ricuh di beberapa lokasi di Jakarta.
Baca: Komnas HAM Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Aksi 22 Mei
Dari insiden ricuh tersebut, sembilan orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka. Selain itu, polisi meringkus 447 orang dan menetapkan mereka semua sebagai tersangka kerusuhan.
Berikut kompilasi temuan terbaru tim investigasi polisi:
1. Ada delapan kelompok yang mendesain kerusuhan
"Ada beberapa kelompok-kelompok tertentu yang memang sudah akan mendesain kerusuhan tanggal 21-22 Mei 2019. Ini ada delapan kelompok yang bermain di tanggal 21 dan tanggal 22," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juli 2019.
2. Dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat
Hasil investigasi menunjukkan ada empat kelompok yang ditunggangi oleh oknum dari partai politik, organisasi masyarakat, hingga relawan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Untuk oknum ormas Islam, disebutkan para pelaku berasal dari sejumlah daerah seperti Serang, Tangerang, Cianjur, Banyumas, Tasikmalaya, Lampung, Aceh, dan Jakarta. Meski tak menyebut secara gamblang, dalam paparan slide yang ditunjukan, tertera nama GARIS, Forkabi, GRIB, dan Pemuda Muhammadiyah.
Untuk bagan pelaku yang berasal dari 'oknum parpol', terlihat bahwa oknum parpol itu berasal dari tiga partai politik yakni PN, PS, dan Partai GR. Terakhir, di bagan pelaku dari 'oknum relawan', terlihat yakni RMP, Garda08, dan Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi.
3. Polisi buru satu komando lapangan perusuh
Polisi kini tengah mengejar YN, salah satu dari sembilan nama yang diidentifikasi sebagai provokator massa. "YN patut diduga sebagai komando perusuh di lapangan dengan narasi yang diucapkan bakar, lempar, perang," kata Dedi. Sedangkan nama-nama lainnya yakni DW, AA, F, R, MY, AH, IG, FA, sudah ditahan.
4. Polisi mengidentifikasi ciri-ciri penembak korban
Dedi mengatakan pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku penembakan salah satu dari sembilan korban tewas pada saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ciri-ciri pelaku itu, kata Dedi, diperoleh dari keterangan saksi yang melihat insiden penembakan tersebut.
"Dari keterangan para saksi ada seseorang yang kurang lebih tinggi sekitar 175 cm, rambut agak panjang lurus, kurus, menggunakan sabuk, menembak dengan tangan kiri," ucap Dedi.
5. Anggota Brimob hanya dikurung 21 hari usai terbukti bersalah
Polri telah memberi sanksi disiplin kepada 10 anggota Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan di Kampung Bali, Jakarta, pada 22 Mei 2019. Dedi mengatakan 10 anggota Brimob tersebut telah menjalani sidang etik. Mereka terbukti melakukan kekerasan.
Baca: Polri Belum Temukan Aktor Intelektual Kerusuhan 21-22 Mei
“Dari 10 itu dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan di ruang khusus selama 21 hari setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat,” kata Dedi.
6. Senjata penembakan korban 22 Mei non-organik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto memastikan senjata yang digunakan pelaku penembakan korban kerusuhan aksi 21-23 Mei bukan senjata organik milik Polri dan TNI. Hal tersebut diketahui berdasar otopsi polisi terhadap empat dari sembilan korban tewas, serta uji balistik proyektil yang ditemukan di tubuh Harun Al Rasyid dan Abdul Azis.