TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjamin, dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, tidak akan membuat Indonesia kembali seperti zaman Orde Baru. "Tak perlu diributkan (Perpres), kami jamin tak kembali ke orba," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2019.
Baca juga: Aktivis Pertanyakan Dasar Perpres Jabatan Fungsional TNI di Sipil
Wiranto menyebut, peraturan tersebut dibuat tak lain hanya untuk mengatasi permasalahan menumpuknya personil TNI semata. Tujuannya, agar tenaga potensial di lingkungan TNI itu tak menganggur dan dapat misi yang tepat. "Kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan masak. Enggak usah didebatkan."
Perpres jabatan fungsional TNI ini sebelumnya dikritik sejumlah aktivis. Direktur Lokataru Haris Azhar menilai tak ada urgensi militer menduduki jabatan sipil, karena masih banyak warga sipil yang mumpuni. “Memang ada kebutuhan apa sejumlah petinggi TNI harus menempati posisi sipil? Jelaskan coba,” ujar Haris saat dihubungi, Rabu 3 Juli 2019.
Haris menilai peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juni 2019 tersebut tidak pernah transparan membuka hasil kajian akademiknya. Padahal, kata dia, tak ada kebutuhan mendesak yang mendasari peraturan tersebut diterbitkan.
Warga sipil, menurut Haris, masih banyak yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki sejumlah jabatan tersebut. Ia menilai kasus-kasus yang terjadi selama warga sipil menjabat, seperti korupsi, hanya kasuistis, dan tak berlaku bagi warga sipil lain. “Kalau ada kebijakan, ada kebutuhan, apa kebutuhannya? Apa memang ada masalah di tempat-tempat sipil?” ujarnya.