TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang terkait kasus dugaan suap kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. "KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap pihak swasta bernama Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming, serta seorang PNS bernama Arih Wira Suranta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Senin, 1 Juli 2019.
Baca juga: OTT Jaksa, ICW Desak Jaksa Agung Mundur
KPK, kata Febri, telah mengirimkan surat pelarangan tersebut ke pihak Imigrasi pada 29 Juni lalu setelah operasi tangkap tangan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Sendy Pinoco dan pengacara Alvin Suherman.
Kasus bermula ketika Sendy Perico melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di kantornya, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2019.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan perdamaian pada 22 Mei 2019. Pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya setahun.
Alvin pun melakukan pendekatan kepada jaksa melalui perantara. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Jakarta Barat pada 1 Juli 2019. Penyerahan uang kemudian dilakukan pada 28 Juni 2019.
Alvin menyerahkan uang itu kepada Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menerima uang di pusat perbelanjaan, Yadi kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada Agus Winoto. "Uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Laode.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI