TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta polisi untuk segera membuka hasil investigasi kerusuhan 22 Mei 2019 terlebih dulu tanpa harus berbarengan dengan pihaknya atau Ombudsman RI.
Baca: Pelanggaran HAM di Kampung Bali, Begini Cerita Warga
“Ada baiknya memang apa yang dilakukan polisi diungkap saja dulu, karena membawa konsekuensi lain,” kata Anam saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2019 malam.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya baru akan membuka hasil investigasi berbarengan dengan hasil yang diperoleh Komnas HAM dan Ombudsman RI.
“Secara komprehensif tim investigasi gabungan akan rilis bersama Komnas HAM, Ombdusman, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Soalnya harus sinergi,” ucap Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada 26 Juni 2019.
Anam mengatakan masyarakat menunggu penjelasan Polri mengenai sembilan warga sipil yang tewas, serta kasus kekerasan yang terjadi. Baik yang dilakukan oleh massa maupun anggota polisi itu sendiri.
Anam mengatakan, jika memang terbukti ada kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi maka Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian bisa segera melakukan investasi lanjutan dan mengambil tindakan atas anggotanya tersebut. “Biar terang semua,” kata Anam.
Baca: Polisi Tangkap 2 Orang di Cirebon Terkait Kerusuhan 22 Mei
Aksi penolakan hasil Pilpres 2019 pada Mei lalu berujung ricuh. Dalam kurun waktu selama tiga hari, yakni 21-23 Mei 2019, kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta. Sembilan orang tewas, sedangkan ratusan lainnya luka-luka. Polri kemudian membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Moechgiyarto guna mengungkap insiden tersebut.