TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dipastikan tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Mahkamah Konstitusi telah menjadi langkah terakhir Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil pilpres 2019.
Baca: Jokowi Bilang Masih Perlu Waktu Ajak Prabowo Berkoalisi
Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan hal tersebut lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres. "Pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan," kata Andre melalui keterangan tertulis di Jakarta, 30 Juni 2019.
Andre yang juga bekas juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
"Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," kata Andre.
Lebih lanjut Andre menilai sebagai negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tentu mematuhi hasil putusan MK. Hal itu dicerminkan melalui sikap keduanya yang menyampaikan penghormatan pasca-putusan MK.
Baca: Jokowi Ajak Prabowo dan Sandiaga Bangun Negeri Bersama-sama
"Meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan MK. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," katanya.
HALIDA BUNGA FISANDRA