TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Sin$ 21 ribu dalam operasi tangkap tangan terhadap jaksa atau OTT jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KPK menduga transaksi itu menyangkut penanganan perkara penipuan di Kejati DKI.
"Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Kejaksaan Agung Ingin Tangani Jaksa yang Kena OTT KPK
Laode menuturkan tim penindakan KPK meringkus lima orang dalam operasi yang dilakukan di Jakarta itu. Kelima orang itu ialah dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta.
Menurut Laode mereka sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. KPK bakal menetapkan status hukum kelima orang itu dalam waktu 1X24 jam. Detail penanganan perkara ini akan diumumkan esok.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dua jaksa yang ditangkap bernama Yadi dan Yuniar. Penangkapan ini, kata dia, terkait penanganan perkara penipuan. Ia mengklaim penangkapan ini merupakan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan.
Simak Juga: Jaksa Agung Benarkan Kabar Jaksa Kejati DKI Ditangkap KPK