TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan ucapan selamat kepada Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin yang akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. Ini diungkapkan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno pasca-hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: PDIP: Pemilu Telah Usai, Mari Kedepankan Persaudaraan
"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Ma'ruf Amin yang akan menjabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno dalam konferensi pers di kantor DPP PAN, Jakarta, pada Kamis, 27 Juni 2019.
Lebih lanjut, Eddy yang dalam kesempatan itu didampingi Wasekjen Damayanti Hakim Tohir dan Wakil Bendahara Umum Chandra Tirta Wijaya, meminta Jokowi dan Ma'ruf Amin agar dapat merajut kembali persatuan bangsa pasca-polarisasi pemilu 2019.
"Semoga hal tersebut bisa dilaksanakan secepat-cepatnya agar bangsa ini kembali bersatu untuk kita bersama membangun negara ini sebagaimana kita harapkan," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Kamis, 27 Juni 2019.
Baca: Hakim MK: Video Manipulasi Situng KPU Hanya Narasi di Facebook
Putusan itu termasuk menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta paslon 01 untuk didiskualifikasi, dan meminta agar ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
HALIDA BUNGA FISANDRA