TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, tersangka suap kerja sama bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik dan penerimaan lain terkait jabatannya. "KPK memperpanjang penahanan untuk tersangka BSP selama 30 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Perpanjangan penahanan Bowo terhitung sejak 26 Juni 2019 sampai 25 Juli 2019.
Baca juga: Bowo Sidik Bakal Bersaksi dalam Sidang Asty Winasti
KPK sedang menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik. KPK telah memeriksa tiga saksi, yaitu mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo, dan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan periode 21 April 2015 sampai 24 April 2016 M Nafi.
"Ada dugaan sumber dari gratifikasi itu dari empat sumber." Salah satunya dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga KPK memeriksa dua saksi yang berasal dari Kementerian Keuangan itu.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan untuk Bowo Sidik
Selain Bowo Sidik, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Indung (IND) dari pihak swasta yang menjadi perantara pemberian gratifikasi dan manajer pemasaran PT HTK Asty Winasti. Asty, sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.