TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Jokowi - Ma'ruf akan menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan sengketa pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait di gedung MK, Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019. Dua saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang MK adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy O.S. Hiariej dan doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran, Heru Widodo. Sedangkan dua saksi fakta belum diketahui namanya.
Anggota tim hukum Jokowi - Ma'ruf Luhut MP. Pangaribuan mengatakan saksi fakta akhirnya dihadirkan oleh Tim Kampanye Nasional karena dinilai perlu penegasan meski tidak ada fakta yang harus dibantah. "Kami perlu meyakinkan, tidak saja di MK tapi juga masyarakat."
Baca juga: 4 Momen Marsudi Wahyu Kisworo Bikin Gergeran Ruang Sidang MK
Dengan dua saksi fakta dan dua saksi ahli ini, tim hukum Jokowi - Ma'ruf percaya diri bisa memenangkan perkara. "Kalau soal kepercayaan diri sejak awal, itu PD. Tapi kan kita tidak boleh takabur," ujar Luhut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang MK, tidak bisa membuktikan tuduhan pihak 02 bahwa telah tejadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pemilihan presiden 2019. "Mereka gagal membuktikan tuduhannya," kata Yusril sebelum persidangan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.
Baca juga: Lewat Tengah Malam, Yusril Ihza Mahendra: Sidang MK Dilanjutkan?
Untuk itu, ujar Yusril, tim hukum Jokowi - Ma'ruf kemungkinan besar tak akan menghadirkan saksi untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandiaga. "Kalau mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, untuk apa kami menghadirkan saksi?"
Menurut Yusril, pihaknya kemungkinan hanya akan menghadirkan saksi ahli saja untuk memperkuat sejumlah argumentasi yang dipaparkan dalam berkas jawaban tim hukum Jokowi - Ma'ruf pada sidang MK. "Kami merasa tidak perlu lagi membantah dalil permohonan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga karena mereka sendiri gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuduhkan."