Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkenalan dengan Marsudi Wahyu Kisworo, Saksi KPU di Sidang MK

image-gnews
Saksi Ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo, yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 20 Juni 2019. Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara di Situng KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi Ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo, yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 20 Juni 2019. Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara di Situng KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi yang menjadi sorotan dalam Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 20 Juni 2019 adalah Marsudi Wahyu Kisworo. Dia merupakan saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan pakar Informasi Teknologi.

Baca: Saksi Ahli: Situng KPU Dirancang dengan Keamanan Maksimal

Profesor IT ini menjadi sorotan karena kerap melontarkan penyataan yang bisa mencairkan suasana sidang. Di awal sidang, Marsudi leluasa dan lancar menjelaskan pengetahuannya tentang arsitektur sistem perhitungan atau Situng KPU, yang dibangunnya pada 2003 silam.

"Saya selaku pakar security selalu mengatakan, sistem apapun bisa saya jebol. Bahkan tadi saya bercanda, saya enggak perlu tanya password WiFi MK, saya bisa tembus saja. Tapi nanti saya ditangkap," ujar Marsudi diikuti tawa peserta sidang MK pada Kamis, 20 Juni 2019.

Mengutip dari blog pribadinya, marsudi.wordpress.com, Marsudi lahir di Kediri, 28 Oktober 1958. Meski lahir di Kediri, pria ini tumbuh besar di Ponorogo. Sebab, kedua orang tuanya pindah dari Kediri ketika Marsudi berumur tiga tahun.

Simak: Marsudi Wahyu Kisworo Soal Dampak Kesalahan Input Data Situng KPU

Lulus SMA pada 1978, ia memutuskan kuliah di Institut Teknologi Bandung. Marsudi mengambil Jurusan Teknik Elektro, spesialisasi Teknik dan Sistem Komputer. Tamat dari ITB tahun 1983, ia bekerja di Jakarta yaitu di PT Elnusa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam blog tersebut, Marsudi menulis selain bekerja di perusahaan, ia juga mengajar di beberapa perguruan tinggi swasta. Seperti, STMIK Bina Nusantara, STMIK Budi Luhur, dan lain-lain. Bahkan di STMIK Bina Nusantara, ia pernah menjadi ketua Jurusan Teknik Komputer.

Pada 1989, Marsudi melanjutkan kuliah di Curtin University of Technology, Perth, Australia dengan sponsor dari Australian International Development Assistance (AIDAB). "Program 2.5 tahun saya selesaikan 1 tahun. Makanya kemudian dengan nyali besar dan pede saya minta lanjut ke program S3 karena saya masih punya jatah 1.5 tahun," kata Marsudi. Makanya, pada Oktober 1992, Marsudi sudah menyelesaikan S3 di bidang Teknologi Informasi.

Marsudi merupakan satu dari beberapa orang dari yang terdiri dari ilmuwan dan praktisi informatika dari ITB, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada yang merancang Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU pada 2003.

Baca: 4 Momen Marsudi Wahyu Kisworo Bikin Gergeran Ruang Sidang MK

Dalam salah satu bagian blognya, Marsudi mengatakan Situng KPU dibuat setransparan mungkin. Ia berkali-kali menulis bahwa Situng tak berkaitan dengan rekapitulasi manual. Makanya ia berkata, "Sekali lagi, mau ribuan, jutaan, miliaran, triliunan kesalahan atau apapun namanya di Situng, atau seandainya Situng dihancurkan sekalipun, tidak ada pengaruhnya terhadap penghitungan suara manual berjenjang."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

2 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

2 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat