TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut sampai hari ini belum menerima pengajuan perpanjangan izin dari Front Pembela Islam (FPI). Izin FPI diketahui jatuh tenggat dan habis masa berlakunya pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: H-1 Tenggat Kemendagri, FPI: Berkas Perpanjangan Izin Sudah Siap
"Belum," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar lewat pesan singkat kepada Tempo ketika ditanya apakah FPI sudah mengajukan perpanjangan izin pada Kamis, 20 Juni 2019.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, sebetulnya tak ada batasan waktu bagi FPI untuk mengajukan perpanjangan izin. Namun, FPI tidak akan mendapatkan dana hibah dari pemerintah jika tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
SKT ini diperoleh hanya jika FPI mengajukan perpanjangan izin. "Kalau ormas tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu," tutur Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD. Namun, mereka harus terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait.
Baca: Izin FPI Habis Hari Ini, Petisi Online Belum Capai Target
Selain tak mendapatkan dana hibah, Soedarmo juga menyampaikan FPI juga tidak bisa mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, seperti pembinaan, apabila tak berizin. Tempo sudah menghubungi Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Pawiro. Namun belum mendapat tanggapan.