TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Faldo Maldini memprediksi pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak akan memenangkan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Politikus anyar yang juga menjabat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga ini menuangkan analisisnya melalui video berdurasi 8 menit 40 detik yang diunggah di kanal Youtube-nya, Faldo Maldini, pada Ahad kemarin, 16 Juni 2019.
Baca juga: Tim Jokowi: Pertebal Berkas Gugatan, Kubu Prabowo Bunuh Diri
"Di video kali ini gue akan menjelaskan peluang Pak Prabowo di MK dan menurut gue peluang Prabowo Sandi enggak akan menang pemilu di MK," kata Faldo lewat videonya, dikutip hari ini, Senin, 17 Juni 2019. Hingga pukul 19.30 WIB, unggahan itu sudah dilihat lebih dari 58 ribu kali. Faldo mempersilakan ucapannya dalam video itu untuk dikutip Tempo.
Dalam deskripsi video, Faldo mengatakan video itu dibuat lantaran dia gelisah dengan saling hujat di media sosial terkait permohonan sengketa pilpres Prabowo - Sandiaga ke MK. Dia pun menilai masih banyak orang yang tak memahami tugas dan wewenang MK dalam sengketa pemilu.
"Itu analisis bahwa memenangkan gugatan di MK bukan berarti menang pemilu, jadi kita bisa simpan tenaga. Itu yang ingin saya sampaikan ke publik, masih banyak step setelah ini," kata dia melalui pesan kepada Tempo, Senin malam, 17 Juni 2019.
Demikian isi lengkap analisis Faldo dalam video tersebut.
"Di video lalu gua bilang pemilu curang dan Pak Prabowo akan kesulitan menang di MK, karena enggak punya saksi, enggak punya C1. Gua yakin banget lo pasti bilang gua pengkhianat, lo pasti bilang gua penakut, lo pasti bilang wah udah jadi cebong. Tapi satu hal yang perlu lo inget, dan lo mesti catet baik-baik. Temen yang baik adalah orang yang selalu mengatakan yang benar walaupun itu pahit.
Dan di video kali ini gua akan menjelaskan peluang Pak Prabowo di MK. Dan menurut gua peluang Prabowo - Sandi enggak akan menang pemilu di MK. Buka-bukaan!
Pasti lo pengen bully gua, pasti hasrat lo untuk komen di Ig (Instagram) dan Youtube gua makin membuncah besar gara-gara kalimat gua itu kan. Lo mesti tonton video ini, lo biasakan baca sesuatu enggak judulnya doang, lo liat isinya. Kalau lo enggak tonton sampai abis ya ini kita cuma adu cingcong adu bacot doang, dan itu sangat tidak efektif dan tidak produktif.
Jadi secara legal formal, kalau bicara kuantitatif, kekalahan Prabowo Sandi itu sekitar 17 juta suara. Dalam hal ini untuk membuktikan adanya kecurangan itu setidaknya lo bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan. Dari 17 juta lo bagi dua aja butuh 8,5 juta, berarti setidaknya lo butuh 9 juta bahwa ada potensi terjadi kecurangan nih, yang itu dibuktikan dengan hasil C1 asli yang dimiliki saksi.
Nah 9 juta suara. Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS. Di pemilu kemarin maksimal 1 TPS kan 250 suara. Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo Sandi menang, kita bagi aja 9 juta bagi 250 itu sekitar 36 ribu tps yang kita butuhkan bahwa Prabowo Sandi menang 100 persen. Total TPS di Indonesia itu 800 ribu by the way. Itu kalau Prabowo Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue 250 orang Prabowo, 0 Jokowi. Itu di 36 ribu TPS. Lo bayangkan kalau menangnya enggak 100 persen, TPS-nya harus di atas 36 ribu dong.
Kalau menangnya hanya 50 persen di 36 ribu itu, maka ada penjumlahan yang lo butuhkan jumlah TPS-nya. Kalau menangnya enggak 100 persen, semakin kecil kemenangan Prabowo Sandi semakin besar jumlah TPS yang dibutuhkan.
Asumsi gue Prabowo Sandi menangnya mungkin sekitar 5-10 persen, itu bisa ratusan ribu TPS yang harus kita butuhkan untuk pemungutan suara ulang. Taruhlah ada 200 ribu yang dibutuhkan TPS-nya, itu seperempat dari total TPS se-Indonesia. Itu nih menurut gue se-Pulau Jawa TPS-nya dikumpulin segitu. Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS C1-nya itu berat banget.
Tapi gini, kita coba liat apa yang dimasukin BPN, Pak BW (Bambang Widjojanto) yang nge-lead ya belakangan gua liat. Bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gua melihat ini adalah delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01. Dan menurut gua 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik. Pendukung 02 itu adalah WNI yang dibutuhkan perannya dalam membangun Indonesia ke depan.
Kemarin gua baca berita, Pak Jokowi bilang membangun bangsa ke depan kemungkinan tidak ada oposisi. Nah menurut gua Pak Jokowi bisa melihat lobang itu sehingga dia sadar betul hal ini yang dirasakan publik dan dia butuh untuk mengembalikan trust publik. Dan gua mengakuilah bahwa tim hukum 01 ini sangat jeli memberikan argumentasi untuk tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pak Jokowi.
Petahana itu lebih diikat aturan daripada penantang. Suka enggak suka 01 terikat sama protokoler negara dan aturan-aturan yang lainnya. Misal ya, kita ambil contoh ketika Pak Jokowi peresmian tol di Lampung. Pagi-paginya tol di Lampung diresmikan, siangnya kampanye di sana. Pertanyaannya gimana nih Pak Jokowi pergi ke Lampung itu pakai pesawat atau fasilitas negara to, bukan pakai pesawat komersial, sedangkan siangnya dia kampanye.
Gua melihat tim hukum 01 bisa menemukan argumentasi untuk pembenaran itu. Karena memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat itu tidak, ada pula aturan yang satu hari penuh, jadi bisa aja cuti itu enggak satu hari, bisa aja setengah hari, seperempat hari atau beberapa jam dalam sehari. Ini kayak anak SD yang sekolahnya cuma setengah hari tapi itu sah. Aturannya enggak ada yang dilanggar.
Heboh-heboh Kiai Ma'ruf Amin. Jadi kalau kita lihat argumen hukumnya 01, ya itu bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah bukan bagian dari pejabat BUMN, jadi ya enggak masalah, kalau kata tim hukum 01. Karena di peraturannya nih, misalnya Garuda, itu kan udah IPO. 50 persen sahamnya masih milik merah putih, milik negara, tapi belum tentu untuk anak perusahaannya. Bisa aja dimiliki privat.
Tapi di sisi lain ada argumentasi hukum, 02 ini, yang sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri. Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara. Contohnya ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, anaknya itu ngasih ke anaknya lagi. Berarti kan uangnya nyampe di cucu dari kakek. Sumber pendanaannya dari negara semua. Nah itu yang dipakai tim 02.
Poin gua adalah ini ketidakpercayaan publik pada pemilu yang terjadi. Jadi saran gua sih untuk pendukung 01 ya, karena mungkin sebagian orang merasa pertarungan ini tidak setara, jika pendukung 01 itu semakin nge-bully-bully pendukung 02, sebenarnya lo lagi ngasih beban buat junjungan lo. Karena orang merasa pertarungan ini tidak setara ini dari 02.
Jadi menurut gua sekali lagi ya 01 ini punya legitimasi hukum, tapi belum tentu punya legitimasi secara publik. Jadi kalau lo pendukung 01 semakin nge-bully-bully pendukung 02, ketika kandidat lo dilantik nanti, itu akan semakin berat buat rekonsiliasi. Semakin lo bully semakin sulit trust yang didapetin oleh 01, ya kalau dinyatain menang, dalam memimpin negeri ini ke depan. Sekali lagi, elo jangan menambah beban junjungan lo lah dan harusnya lo bisa berpikir sejauh itu. Ya kalau dilantik ya btw.
Jadi poin gua, menggugat di MK itu adalah hak yang konstitusional. Tentu pertanyaan lo gini kan. Bang pertanyaan di MK ini bagaimana? Ada beberapa, pertama pemungutan suara ulang. Jika bukti-bukti yang gue sampaikan di awal bisa dibuktikan oleh tim 02, misalnya ada 200 ribu TPS, ya udah nanti akan diadakan PSU berdasarkan keputusan MK yang bilang PSU.
Yang kedua, pendiskualifikasian kandidat. KPU akan menginterpretasi ini sebagai tidak memenangkan Prabowo juga, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden. Jadi diulang semua proses pemilu ini dari awal. Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan posisi presiden atau pemimpin negara ini, itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan atau Menkeu.
Jadi berdasarkan riset yang gue lakukan, kalaupun gugatan Prabowo Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi. Makanya feeling gua Pak Prabowo tidak membaca hal ini, dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan, sudahlah tolong doakan dan jangan beramai-ramai ke MK.
Baca juga: Yusril Minta Kubu Prabowo Tak Sebar Isu Saksi Sidang MK Diteror
Itu menurut gua adalah sebuah sikap kesatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih Prabowo Sandi dan kita harus menghargai hasilnya. Setidaknya Prabowo Sandi sudah mencoba menyampaikan kebenaran walaupun mungkin bisa jadi ini bukan kebenaran oleh hakim MK. Mungkin hakim MK punya versi kebenaran yang lain. Tapi menurut gua ga ada yang sia-sia, kita harus selalu mengawal demokrasi."