TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan sembilan kriteria yang wajib dimiliki pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Pertama, pimpinan KPK mendatang harus punya visi pencegahan korupsi. "Dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja." Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2019.
Selain ICW, sejumlah lembaga yang juga tergabung dalam koalisi ini adalah Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Ada juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII), Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Baca juga: Jokowi Panggil Pansel KPK ke Istana Pagi Ini
Kriteria kedua yang diajukan koalisi adalah pimpinan KPK harus memahami seluk-beluk hukum dalam menangani korupsi. Pimpinan KPK mesti paham hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi. Ini juga untuk mempercepat penyelesaian berbagai tunggakan perkara di lembaga antirasuah itu. "Penanganan kasus juga diharapkan konsisten," kata M. Isnur dari YLBHI.
Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia. Kemampuan ini dinilai penting untuk mencegah konflik internal yang kerap terjadi. Keempat, pimpinan KPK juga diharuskan tak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Jangan sampai pimpinan justru memanfaatkan posisinya untuk kepentingan individu atau kelompok saja.
Baca juga: Penasihat KPK Maju Jadi Calon Pimpinan KPK ...
Kelima, koalisi menyatakan haram hukumnya pimpinan KPK memiliki afiliasi politik ke partai tertentu. Koalisi meminta poin ini digarisbawahi, sebab hal ini jadi penentu independensi KPK ke depan. "Lagian isu hukum tak boleh dicampur dengan isu politik," ujar Arif Maulana dari LBH Jakarta.
Arif mengatakan syarat keenam pimpinan KPK harus memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik. Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK. Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK, yakni integritas, keadilan, dan profesionalisme.