TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian membantah telah menyebut Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan 22 Mei. "Tidak ada pernyataan institusi kami bahwa KZ merupakan dalang, tidak ada, coba cek," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca juga: Pengacara Kivlan Zen Sebut Justru Kliennya yang Terancam Dibunuh
Iqbal mengatakan dalam konferensi pers di Kantor Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan kemarin, kepolisian hanya mempublikasi perkembangan penanganan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan motif pembunuhan terhadap 4 pejabat dan satu pemilik lembaga survei.
Total ada enam orang yang dijadikan tersangka kasus ini. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI. Dalam konferensi pers itu, kepolisian menampilkan video pengakuan dua tersangka tersebut.
Menurut keduanya, Kivlan Zen adalah orang yang memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat pejabat tersebut. Kivlan telah dijadikan tersangka dan ditahan. Menurut Iqbal, yang menyebut Kivlan dalang kerusuhan bukan polisi.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kivlan Zen di Kasus Rencana Pembunuhan
"Yang mencantumkan narasi di media-media, televisi dan lain-lain sebagai dalang kerusuhan itu siapa? Bukan polisi," katanya.
Meski demikian kepolisian meyakini kerusuhan 21 Mei dan 22 Mei di sekitar Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat telah direncanakan. Sebab, massa sudah menyiapkan batu, molotov dan senjata untuk melawan polisi.