TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan mengaku bahwa laporannya soal majalah Tempo belum diterima polisi. "Barusan kami dari dalam, berdiskusi, dan konsultasi, dan adalah laporan kami belum diterima karena menunggu hasil dari Dewan Pers," ujar Herdiansyah, kuasa hukum Chairawan, di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 12 Juni 2019.
Baca juga: Mantan Komandan Tim Mawar Laporkan Tempo ke Dewan Pers
Herdiansyah bermaksud melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Juni, yang mengungkap dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kericuhan aksi 22 Mei.
Sebelumnya, Chairawan sudah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada 11 Juni 2019. Laporan tersebut diterima dan Dewan Pers berjanji akan langsung memeriksa isi pemberitaan majalah mingguan tersebut.
Majalah Tempo edisi 10 Juni menurunkan laporan utama (cover story) berjudul: Tim Mawar dan Rusuh Sarinah, yang merupakan hasil penelusuran untuk mengungkap pelaku dibalik peristiwa 21-22 Mei di Jakarta. Mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid ditengarai berada di belakang aksi demonstrasi di sekitar Badan Pengawas Pemilu pada 21-22 Mei 2019 yang berujung rusuh tersebut.
Rencananya, Dewan Pers akan mempertemukan eks komandan Tim Mawar Chairawan dengan redaksi Majalah Tempo pekan depan, 18 Juni 2019. "Kami berterima kasih Pak Chairawan mempercayakan kasus ini kepada Dewan Pers," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun.
Langkah saat ini, kata Herdiansyah, ia dan Chairawan hanya menunggu sembari berkonsultasi dengan polisi. Sebab, kliennya merasa difitnah. "Nanti unsur pidananya apa, tapi kami tunggu hasil Dewan Pers dulu," kata dia.