Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tempat Mangkal Pelaku Perencanaan Pembunuhan Tokoh Nasional

Reporter

image-gnews
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Ade Ary Syam Indradi (kiri) memerhatikan tayangan video tersangka pada keterangan pers terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang di gelar di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. Ary Syam Indradi menyebut Kivlan merupakan sosok yang memberi perintah kepada pria berinisial HK alias Iwan untuk mencari eksekutor pembunuh empat tokoh nasional Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Ade Ary Syam Indradi (kiri) memerhatikan tayangan video tersangka pada keterangan pers terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang di gelar di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. Ary Syam Indradi menyebut Kivlan merupakan sosok yang memberi perintah kepada pria berinisial HK alias Iwan untuk mencari eksekutor pembunuh empat tokoh nasional Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Kurniawan alias Iwan, dalam video keterangannya yang diungkap polisi pada Selasa, 11 Juni 2019, menyebut sebuah alamat sebagai pangkalan.

Kepada polisi, mantan prajurit TNI itu menyatakan "pangkalan" itu beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 36, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan penelusuran Tempo, itu alamat Rumah Perjuangan Rakyat Prabowo-Sandi. Saat disambangi di sana masih terpasang baliho bertuliskan ‘Rumah Perjuangan Rakyat.’

BacaKapolri Sebut Nama 4 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan

Menurut penjaganya tempat tersebut adalah posko logistik yang sudah tak terpakai. “Iya, ini posko logistik. Tapi udah enggak dipakai lagi,” ujar pria yang menolak dikutip namanya itu kepada pers pada Selasa, 11 Juni 2019.

Informasi yang sama juga didapatkan melalui penelusuran Tempo di mesin pencari Google. Dengan kata kunci ‘Rumah Perjuangan Rakyat Jalan Proklamasi’ muncul hasil pencarian: Rumah Perjuangan Rakyat Prabowo-Sandi dengan keterangan "tutup permanen.”

Iwan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Pada saat ditangkap ia membawa satu pucuk senjata revolver magnum dengan 100 butir peluru, yang ia akui juga dia bawa di lokasi unjuk rasa penolakan rekapitulasi KPU atas hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019.

“Tanggal 21 itu adalah aksi pemanasan demo di KPU. Cuma karena memang massanya belum ramai saya segera kembali ke pangkalan di Jalan Proklamasi Nomor 36,” tuturnya kepada penyidik dalam rekaman video yang diungkap oleh polisi.

Baca juga: Arti Makar dan Hukuman bagi Pelakunya Menurut KUHP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video pengakuan Iwan tersebut dia mengatakan pada Maret lalu mantan Pangkostrad TNI AD, Kivlan Zen, meminta bertemu di Masjid Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada pertemuan itu ia diberi uang Sin$ 15.000 lalu ditukarkan langsung di money changer menjadi Rp 150 juta untuk membeli empat senjata api, yaitu dua laras pendek dan dua laras panjang.

“Saya domisili di Binong, Bogor, saya diamankan polisi terkait ujaran kebencian. kepemilikan senjata api, dan ada kaitannya senior saya yakni Mayor Jenderal Kivlan Zen,” ucap dia dalam video.

Baca jugaIni Benda yang Disita dari Eksekutor Pembunuh Tokoh Nasional

Iwan diketahui meminta tersangka lain, yakni Tajudin, untuk melakukan pembunuhan tokoh nasional. Pada video yang ditunjukkan polisi tadi, Tajudin mengaku diperintahkan oleh Kivlan Zen melalui Iwan untuk mengeksekusi Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Nasional Budi Gunawan, dan anggota Staf Khusus Presiden Bidang Intelejen dan Keamanan Gories Mere.

“Saya mendapat perintah dari Mayjen Purn Kivlan Zen melalui Kurniawan alias Iwan utuk menjadi eksekutor,” tutur Tajudin menceritakan perencanaan pembunuhan tokoh nasional.

FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Megawati Terima Penghargaan Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual

28 April 2022

Menkumham Yasonna H. Laoly (tengah) bersama Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu saat meluncurkan IP Market Place dan Logo Indikasi Geografis pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022 di Graha Pengayoman, Selasa, 26 April 2022.
Megawati Terima Penghargaan Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual

Megawati Soekarnoputri menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM.


Ridwan Kamil Resmikan Nama Mochtar Kusumaatmadja Jadi Jalan Layang Pasupati

1 Maret 2022

Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja wafat pada 6 Juni 2021. Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat tim pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Mochtar, di antaranya, karena perannya dalam Deklarasi Juanda yang menyatukan perairan dan daratan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ridwan Kamil Resmikan Nama Mochtar Kusumaatmadja Jadi Jalan Layang Pasupati

"Hari ini secara resmi Jalan Layang Pasteur-Surapati diganti dan diberi nama Jalan Layang Prof. Mochtar Kusumaatmadja," kata Ridwan Kamil


Sebut Kasusnya Direkayasa, Begini Dugaan Kivlan Zen

18 Desember 2019

Purnawirawan TNI Kivlan Zen bersiap meninggakan kediamannya Gading Griya Lestari, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019. Kivlan Zein akan menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Purnawirawan TNI Kivlan Zen didakwa kasus kepemilikan 4 senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Pembelian senpi dan peluru tajam tersebut dilakukan dengan bantuan sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan Zen pun didakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. TEMPO/Subekti.
Sebut Kasusnya Direkayasa, Begini Dugaan Kivlan Zen

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal berkaitan dengan rencana pembunuhan tokoh nasional.


Jokowi Tokoh Paling Berpengaruh di Asia Versi Straits Times

5 Desember 2019

Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat menyampaikan pidato dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Munas X Partai Golkar yang diselenggarakan pada 3 hingga 6 Desember 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Tokoh Paling Berpengaruh di Asia Versi Straits Times

Jokowi terpilih sebagai tokoh paling berpengaruh di Asia.


Pembunuhan Tokoh Nasional, Habil Marati Diserahkan ke Kejaksaan

22 Agustus 2019

Habil Marati. TEMPO/Imam Sukamto
Pembunuhan Tokoh Nasional, Habil Marati Diserahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan proses hukum tersangka penyandang dana pembunuhan 4 tokoh nasional, Habil Marati.


Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda

8 Juli 2019

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019. Tempo/Adam Prireza
Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda

Kivlan Zen mengajukan praperadilan karena ada dua pelanggaran yang diduga diterobos oleh kepolisian, sejak penangkapan hingga penahanannya.


Usai Konfrontasi Kasus Makar, Ini Reaksi Kivlan Zen dan Kurniawan

19 Juni 2019

Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan di RT02 RW13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang luas dan sejuk. Ada satu mobil Jip Wangler warna putih terparkri di garasi. Iwan diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan saat aksi 22 Mei kemarin, Selasa 28 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Usai Konfrontasi Kasus Makar, Ini Reaksi Kivlan Zen dan Kurniawan

Habil Marati disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan, mantan anak buah Kivlan Zen.


Selesai Diperiksa, Kivlan Zen Akan Dikonfrontir dengan Habil Marati

17 Juni 2019

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjawab pertanyaan awak media sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Dia menjelaskan pemeriksaannya berkaitan dengan pertemuan di Tebet yang mengagas unjuk rasa untuk meminta Bawaslu mendiskualifikasi Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi. TEMPO/Irsyan Hasyim
Selesai Diperiksa, Kivlan Zen Akan Dikonfrontir dengan Habil Marati

Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan dikonfrontasi dengan Habil Marati dan Iwan.


Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tetap Jalan

17 Juni 2019

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019, saat hendak dikirim ke Rutan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta. Tempo/Adam Prireza
Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tetap Jalan

Wiranto mengatakan sudah memaafkan Kivlan Zen. Tetapi, kasus hukum akan tetap berjalan.