TEMPO.CO, Jakarta - Laporan mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan kepada Dewan Pers terkait dengan pemberitaan Majalah Tempo diharapkan menjadi langkah terakhir penyelesaian perselisihan antara kedua pihak. Pihak manapun yang keberatan atas pemberitaan media, harus ke Dewan Pers penyelesaiannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang tetang Pers.
Baca juga: Dewan Pers Terima Aduan Eks Komandan Tim Mawar atas Majalah Tempo
Pengamat media dan juga dosen Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh Chairawan dengan menyampaikan laporan keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo sudah tepat. Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berperan menyelesaikan setiap ada sengketa pemberitaan. Kebaradaan Dewan Pers dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menurut saya itu sudah baik jika melaporkan soal pemberitaan itu kepada Dewan Pers. Walaupun dalam prosedurnya, seharusnya pengadu menulis dulu surat pembaca kepada Majalah Tempo. Jika Tempo tidak memuat hak jawab atas surat tersebut baru bisa dibawa ke Dewan Pers," kata Ignatius Haryanto saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa petang, 11 Juni 2019.
Menurut Ignatius, rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers diharapkan dapat diterima oleh kedua belah pihak dan menjadi langkah akhir dari sengketa pemberitaan antara Chairawan dan Majalah Tempo. "Sejauh ini, putusan Dewan Pers menunjukkan kepuasan dua pihak yang bersengketa dan sangat jarang kemudian masalah ini maju ke meja hijau," kata dia.
Senada dengan Ignatius, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Revolusi Riza, mengatakan bahwa langkah untuk melaporkan keberatan atas sebuah pemberitaan media ke Dewan Pers sudah sesuai dengan Undang Undang tentang Pers.
Setelah ada laporan ini, kata Riza, Dewan Pers akan melakukan proses mediasi antara pihak yang mengajukan laporan dan pihak yang terlapor. Dari proses itu kemudian akan diketahui duduk permasalahannya, adakah kesalahan dalam proses jurnalistik atau tidak. "Tim Dewan Pers akan mengkajinya."
Ignatius dan Riza berharap langkah menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai langkah final. "Dewan Pers telah memiliki MoU dengan Kepolisian, Kejaksaan agar kasus yang menyangkut pemberitaan diserahkan kepada Dewan Pers," kata Ignatius Haryanto.
Mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait dengan edisi laporannya berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah". Chairawan mengaku merasa dirugikan.
"Tim Mawar seperti yang saya katakan di depan sudah bubar sejak 1999 dengan adanya keputusan pengadilan. Bagaimana keadaan masing-masing, kerja masing-masing," ujar Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurut Chairawan, saat terjadi kericuhan pada aksi 22 Mei, dia sedang berada di rumah dan menyaksikan peristiwa tersebut melalui siaran televisi.
Penasihat hukum Chairawan, Hendriansyah, menambahkan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 merugikan kliennya secara pribadi, yang merupakan eks Komandan Tim Mawar.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menghargai upaya Chairawan. "Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," kata Arif Zulkifli.
Menurut Arif, Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang memediasi keberatan terkait produk jurnalistik. "Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujar Arif.
Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Majalah Tempo Soal Tim Mawar