Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran

image-gnews
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemendagri dan BNPP mengikuti apel bersama di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemendagri dan BNPP mengikuti apel bersama di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin melarang para aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima bingkisan atau parsel lebaran. Hal ini, kata dia, sesuai surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang imbauan pencegahan gratifikasi sehubungan dengan hari raya keagamaan.

Syafruddin meminta para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar cukup menerima kartu ucapannya saja sedangkan bingkisannya dikembalikan ke pengirim. Ia berujar parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap. “Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke KPK,” kata Menteri  seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat, 31 Mei 2019.

Baca juga: Moeldoko: Mayoritas Pegawai BUMN dan ASN Pilih Prabowo

Syafruddin menuturkan ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi baik dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. "Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana."

Dalam surat edaran KPK itu dijelaskan pula jika ada yang menerima gratifikasi maka wajib lapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa maka bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. "Melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.”  Instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Survei Charta Kuatkan Pernyataan Moeldoko Soal ASN Pilih Prabowo

Syafruddin juga melarang para ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik. “Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.”

Ia meminta para abdi negara yang hendak pulang ke kampung halaman tidak menggunakan sepeda motor lantaran rawan kecelakaan. Ia menyarankan para ASN menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, atau mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan dua fokus di kementeriannya saat ini, usai pemekaran Kemenkumham menjadi tiga.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.