Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran

image-gnews
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemendagri dan BNPP mengikuti apel bersama di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemendagri dan BNPP mengikuti apel bersama di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin melarang para aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima bingkisan atau parsel lebaran. Hal ini, kata dia, sesuai surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang imbauan pencegahan gratifikasi sehubungan dengan hari raya keagamaan.

Syafruddin meminta para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar cukup menerima kartu ucapannya saja sedangkan bingkisannya dikembalikan ke pengirim. Ia berujar parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap. “Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke KPK,” kata Menteri  seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat, 31 Mei 2019.

Baca juga: Moeldoko: Mayoritas Pegawai BUMN dan ASN Pilih Prabowo

Syafruddin menuturkan ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi baik dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. "Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana."

Dalam surat edaran KPK itu dijelaskan pula jika ada yang menerima gratifikasi maka wajib lapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa maka bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. "Melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.”  Instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Survei Charta Kuatkan Pernyataan Moeldoko Soal ASN Pilih Prabowo

Syafruddin juga melarang para ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik. “Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.”

Ia meminta para abdi negara yang hendak pulang ke kampung halaman tidak menggunakan sepeda motor lantaran rawan kecelakaan. Ia menyarankan para ASN menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, atau mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

46 menit lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


6,8 Juta Kendaraan Akan Melintas pada Arus Mudik Lebaran, Astra Infra Beberkan Langkah Antisipasinya

4 jam lalu

Foto udara kendaraan berjalan satu arah menuju Cikampek di Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Kamis, 27 April 2023. Pada arus balik Lebaran 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih akan memperpanjang skema rekayasa lalu lintas satu arah di km 414 Tol Kalikangkung hingga km 72 Tol Cikampek hingga Kamis, 27 April 2023 pukul 24.00 WIB. ANTARA/Rivan Awal Lingga
6,8 Juta Kendaraan Akan Melintas pada Arus Mudik Lebaran, Astra Infra Beberkan Langkah Antisipasinya

Astra Infra mengantisipasi lonjakan pemudik Lebaran tahun ini yang diperkirakan mencapai 6,8 juta kendaraan. Apa saja yang dilakukan perusahaan?


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

5 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Perputaran Uang Periode Lebaran Tahun Ini Diprediksi Tembus Rp 157,3 Triliun

5 jam lalu

Penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berada dalam bus di Terminal Batoh di Banda Aceh, Aceh, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian penumpang transportasi darat yang didominasi mahasiswa, pelajar dan santri tujuan Sumatera Utara, Padang, Riau dan Pulau Jawa memilih untuk mudik lebih awal sebagai upaya menghindari penumpukan penumpang saat puncak arus mudik hari raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Perputaran Uang Periode Lebaran Tahun Ini Diprediksi Tembus Rp 157,3 Triliun

Wakil Ketua Kadin Indonesia Sarman Simanjorang memprediksi perputaran uang selama periode lebaran 2024 mencapai Rp 157,3 triliun.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

8 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

12 jam lalu

Petugas pelabuhan Tanjung Emas Semarang memantau kapal pesiar Silver Whisper berbendera Eropa yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 29 Februari 2024. Budi Purwanto
Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

Tanggul atau lining dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang ditinggikan untuk mengantisipasi banjir rob menjelang arus mudik lebaran.


Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

13 jam lalu

Sejumlah penumpang angkutan kapal laut tujuan Tanjung Priok, Jakarta menunggu keberangkatan di terminal keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu 27 Maret 2024. PT Pelni (Persero) Cabang Batam menyiapkan tiket mudik lebaran gratis sebanyak 1.172 lembar untuk kuota keberangkatan 27 Maret, 7 dan 13 April 2024 menggunakan KM Kelud kelas ekonomi rute Batam-Belawan, Sumatera Utara dan Batam-Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

Angka tersebut meningkat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada musim mudik lebaran 2023, yakni 123,8 juta orang.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

15 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.