TEMPO.CO, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua tersangka tindak pidana makar. Keduanya adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal, dan Sekretaris GNPF Sumatera Utara, Zulkarnain.
“Benar, ada dua tersangka, yaitu Z dan R. Ini bukan tindakan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melanggar hukum,” ujar Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Agus Andrianto, di Medan pada Selasa, 28 Mei 2019.
Baca: Tolak Pembantaran Ahok, GNPF Akan Rutin Datangi Pengadilan
Agus menjelaskan jika penyidikan hingga penetapan tersangka dua petinggi GNPF tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Sumatera Utara. Menurut dia. kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat dari tindakan. Melainkan cukup dengan ucapan atau ajakan sudah bisa membuat seseorang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tersebut. Apalagi, Agus melanjutkan, peristiwa yang terjadi di Jakarta dan Medan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan.
“Satu napas yang saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama (seperti di Jakarta),” ucap Agus.
Disisi lain, Agus juga menyinggung absennya juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto–Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dari panggilan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, 28 Mei 2019. “Pemeriksaan Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi. Tadi saya baca pernyataannya di media sosial kalau dirinya belum membaca secara langsung surat panggilan."
Baca juga: Demonstrasi 287, GNPF Kerahkan Massa dari Luar Jakarta
Berdasarkan surat panggilan Nomor Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil dijadwalkan diperiksa di Polda Sumatera Utara pada Selasa, 28 Mei 2019, pukul 10.00 WIB mengenai tindak pidana makar yang diduga dilakukan oleh dua petinggi GNPF tadi. Namun, Dahnil tidak hadir.
Polda Sumatera Utara akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Dahnil. "Kapan waktu yang beliau sempat nanti akan kita koordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi,” kata Agus perihal pemeriksaan Dahnil sebagai saksi atas tersangka dua petinggi GNPF Sumatera Utara.
IIL ASKAR MONDZA