TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan periode 2020-2024.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong RUU PKS Segera Disahkan
Pansel, yang terdiri atas Usman Hamid (Ketua), Mamik Sri Supatmi (Sekretaris), Ahmad Junaidi (Hubungan Masyarakat), Miryam S.V. Nainggolan (Anggota), dan Kamala Chandrakirana (Anggota), mengajak warga negara Indonesia terbaik yang aktif memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendaftarkan diri.
"Pendaftaran ini adalah momentum yang tepat bagi mereka yang berjuang menegakkan HAM Perempuan untuk berbuat sesuatu dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan," ujar Ketua Pansel Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Usman Hamid mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, termasuk kekerasan seksual, meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Perlu aksi nyata dari orang-orang berintegritas di bidang HAM untuk bergabung dengan Komnas Perempuan melawan kekerasan berbasis gender.
Direktur Amnesty lnternational Indonesia itu, mengatakan bahwa calon anggota Komnas Perempuan harus memiliki pengetahuan, komitmen dan konsistensi terhadap upaya pemajuan HAM perempuan. Termasuk penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender di ruang publik dan privat, sesuai hukum nasional maupun internasional.
"Juga tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan, poligami, korupsi atau perusakan lingkungan," kata dia.
Selain pengalaman di bidang HAM Perempuan, calon anggota Komnas Perempuan juga wajib memiliki penghormatan pada keberagaman maupun perbedaan kondisi psikis dan fisik, agama dan keyakinan, ras, etnis, orientasi seksual, status sosial dan keberpihakan terhadap korban.
Usman mengatakan upaya melawan kekerasan dan diskriminasi gender ke depannya akan sangat menantang di tengah kondisi sosial politik yang tidak pro HAM beberapa tahun terakhir ini.
Oleh karena itu dibutuhkan sosok berintegritas dan berpemahaman kuat mengenai permasalahan sosial politik di lndonesia. "Syarat ini berguna untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang bisa menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender baik di ruang publik maupun privat," kata Usman.
Sementara itu, Sekretaris Pansel Mamik Sri Supatmi menambahkan, calon anggota Komnas Perempuan bukan merupakan pengurus ataupun anggota partai politik.
"Syarat ini penting untuk menjaga independensi Komnas Perempuan,“ kata pengajar Kriminologi di Universitas Indonesia tersebut.
Baca juga: Komnas Perempuan soal RUU PKS: Sesuai Nilai Islam
Mamik menjelaskan bahwa pendaftaran telah dimulai sejak 25 Mei dan akan ditutup 31 Juli 2019.
Bagi warga yang berminat dapat mengirimkan berkas lamaran lengkap ke Sekretariat Pansel Komnas Perempuan dengan alamat Jl. Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta 10310 atau e-mail panitiaseleksi2019@komnasperempuan.go.id. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi: Ahmad Junaidi (Humas Pansel): 08128137-239