TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan Polri dan TNI sudah bertindak sesuai standard operating procedure (SOP) saat mengamankan aksi 22 Mei.
Baca: Wiranto Mengaku Tak Gentar Jadi Target Pembunuhan
"Menghadapi para pendemo, aparat keamanan telah bertindak profesional dan hati-hati menggunakan SOP yang berlaku," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Mei 2019.
Wiranto menjelaskan polisi juga sudah bersikap defensif dan tidak tidak melakukan penyerangan selama aksi berlangsung. Mereka juga melakukan langkah-langkah persuasif.
Apabila ditemukan ada tindakan yang menyalahi prosedur, kata Wiranto, Polri telah membentuk tim investigasi yang akan memproses hal tersebut.
"Kalaupun ada tindakan, langkah-langkah yang berlebihan menyalahi prosedur, maka Polri telah membentuk tim pencari fakta yang bekerja sama dengan Komnas HAM guna melakukan tindakan hukum," kata Wiranto.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun mengklaim polisi telah toleran menghadapi massa Aksi 22 Mei. "Kami, TNI - Polri, sudah sangat toleran," ujar Tito. Sikap toleran itu merupakan diskresi yang bertentangan dengan peraturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Baca: Kerusuhan 22 Mei, Laode Ombudsman Salahkan Wiranto
Tito mencontohkan seperti mengizinkan menyampaikan pendapat di jalan utama dan membiarkan massa berunjuk rasa sampai pukul 21.00 WIB.