TEMPO.CO, Jakarta - Anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, membantah bahwa bukti kecurangan Pilpres 2019 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya tautan berita. “Tidak benar. Itu hanya bagian kecil dari yang disampaikan,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
Baca juga: Fadli Zon: Isu Ambulan Bawa Batu Bertujuan Rusak Citra Gerindra
Menurut Fadli Zon masih ada bukti-bukti lain yang dihimpun dari banyak data. Termasuk, kata dia, yang ada di BPN, di relawan, juga dari tim IT. “Data-data ini dihimpun sebagai suatu kesatuan,” kata Fadli.
Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, dari hasil kajiannya terhadap berkas pelaporan yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke MK, bukti-bukti kecurangan yang disajikan belum kuat. “Pasalnya bukti-bukti itu hanya berupa tautan berita daring,” kata dia.
Tautan berita, menurut Veri, sifatnya hanyalah sumber sekunder. “Menurut saya itu belum masuk pada bukti utama yang memang harusnya disampaikan ke mahkamah,” ujar Veri di kantornya, Ahad 26 Mei 2019.
Ia mengatakan untuk membuktikan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) seperti yang dituduhkan, memerlukan bukti lain yang lebih meyakinkan. Misalnya bukti primer berupa hasil pengawasan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini, kata dia, dapat lebih meyakinkan sembilan Hakim Konstitusi, dan membuktikan selisih 17 juta suara merupakan hasil kecurangan. “Nah itu yang menurut saya musti dikuatkan dalam proses permohonan ini. Dan ketersambungan satu (bukti) dengan lainnya,” tutur dia.