TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Imigrasi di Nusa Tenggara Barat menerima suap pengurusan izin tinggal warga negara asing. KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan yang menjerat delapan orang digelar Senin malam, 27 Mei 2019.
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di Imigrasi tersebut." Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyampaikannya melalui pesan singkat, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir Hari Ini
Operasi Tangkap Tangan KPK itu merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh KPK tentang dugaan pemberian uang kepada pejabat Imigrasi setempat. “Terkait dengan izin tinggal WNA di sana.”
Tim penindakan KPK menangkap pejabat dan penyidik Imigrasi serta pihak swasta dalam operasi itu. Saat ini, delapan orang itu masih diperiksa di Polda NTB.
Baca juga: Suap Perizinan dan Transaksi Jabatan Marak 14 ...
Syarif mengatakan sesuai hukum acara, KPK diberi waktu 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditahan karena diduga menerima suap itu. Informasi lebih lengkap, kata dia, akan disampaikan saat konferensi pers di KPK.