Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Semestinya Polisi Menangani Kerusuhan Aksi 22 Mei

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Situasi Musala Al Huda dan lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung.
Situasi Musala Al Huda dan lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas mengatur cara menangani massa demo, termasuk aksi 22 Mei 2019 di gedung Badan Pengawas Pemilu. Tidak ada pembolehan bagi polisi untuk melakukan kekerasan, bahkan untuk peserta demo yang rusuh.

Baca: Video Terduga Aparat Berseragam Pukuli Anak, Ini Kata Imam Masjid

Beleid yang mengatur tata cara pengamanan unjuk rasa diatur secara internal melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. Standard prosedur menangani pengunjuk rasa secara khusus diatur dalam Paragraf 4. Dalam pasal 23 peraturan itu, aparat kepolisian harus dapat membedakan antara peserta demo yang anarkis dan yang tidak. Untuk peserta demo yang anarkis, Peraturan Kapolri meminta jajarannya untuk menangkap, dengan syarat khusus yang diatur dalam ayat dua pasal itu.

“Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan dan sebagainya),” seperti dikutip dari Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Kapolri. Lebih lanjut, proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran dilaksanakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memperhatikan Hak Asasi Manusia.

Pasal 24 Peraturan Kapolri menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam menerapkan upaya paksa alias menangkap pelaku rusuh, aparat kepolisian dilarang melakukan tindakan spontan dan emosional, misalkan membalas lemparan pelaku,menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul. Aparat kepolisian juga tidak boleh keluar dari formasi untuk mengejar massa secara perorangan.

Pasal itu lebih jauh merinci aparat kepolisian dilarang berlaku di luar kewenangannya, tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan pelecehan, melanggar HAM. “Tidak melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aksi 21-22 Mei yang diwarnai kerusuhan, ada dugaan aturan Kapolri ini telah dilanggar. Tempo menerima rekaman video yang menampilkan kebrutalan sekelompok orang berseragam Brimob ketika menangkap seseorang di halaman sebuah masjid. Belakangan diketahui, tindakan itu terjadi di Masjid Al Huda, Jalan Kampung Bali XXXIII, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 1,1 kilometer dari Bawaslu, lokasi awal bentrok antara massa dan kepolisian yang sudah berlangsung sejak Rabu sore, 22 Mei 2019.

Baca: Hasil Otopsi 4 Korban Rusuh 22 Mei, RS Polri: Tewas Tertembak

Komisi Nasional HAM menduga telah terjadi pelanggaran prosedur operasi standard oleh aparat kepolisian dalam menangani rusuh 22 Mei. Dia meminta kepolisian menyelidiki dugaan itu dan menindak bila terjadi kesalahan. “Kami akan berkomunikasi dengan kepolisian yang sudah membentuk tim investigasi,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat, 24 Mei 2019.

ROSSENO AJI | YUSUF MANURUNG | INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

15 jam lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau uji coba program makan bergizi gratis di SMPN 270, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam uji coba tersebut menu makanan yang disediakan yakni nasi dengan lauk ayam teriyaki, sayur, tahu goreng, jeruk, dan susu dengan harga per porsi Rp23.000. Selain itu diberikan juga buku tulis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.


Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

16 jam lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.


Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?


Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

2 hari lalu

Barang bukti uang tunai yang disita Bareskrim Polri dari kasus Judi Online sindikat Cina situs Slot8278 dalam konferensi pers Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.


OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

5 hari lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.


Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

5 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.


Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menggelar Gala Dinner Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo merasa beruntung atas peran para lulusan terbaik akademi militer dari matra TNI dan Polri yang memperkuat Kabinet Merah Putih.


Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

11 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan


IPW Prediksi 2 Sosok Kandidat Kepala Kortas Tipikor Polri

12 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Prediksi 2 Sosok Kandidat Kepala Kortas Tipikor Polri

IPW menyebut dua nama perwira tinggi Polri yang berpengalaman dalam menangani tindak pidana korupsi.


Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol

12 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol

Perpol akan mengatur penyelarasan lintas sektoral antara Kortastipidkor dengan kementerian dan lembaga lainnya.