TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas mengatur cara menangani massa demo, termasuk aksi 22 Mei 2019 di gedung Badan Pengawas Pemilu. Tidak ada pembolehan bagi polisi untuk melakukan kekerasan, bahkan untuk peserta demo yang rusuh.
Baca: Video Terduga Aparat Berseragam Pukuli Anak, Ini Kata Imam Masjid
Beleid yang mengatur tata cara pengamanan unjuk rasa diatur secara internal melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. Standard prosedur menangani pengunjuk rasa secara khusus diatur dalam Paragraf 4. Dalam pasal 23 peraturan itu, aparat kepolisian harus dapat membedakan antara peserta demo yang anarkis dan yang tidak. Untuk peserta demo yang anarkis, Peraturan Kapolri meminta jajarannya untuk menangkap, dengan syarat khusus yang diatur dalam ayat dua pasal itu.
“Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan dan sebagainya),” seperti dikutip dari Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Kapolri. Lebih lanjut, proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran dilaksanakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memperhatikan Hak Asasi Manusia.
Pasal 24 Peraturan Kapolri menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam menerapkan upaya paksa alias menangkap pelaku rusuh, aparat kepolisian dilarang melakukan tindakan spontan dan emosional, misalkan membalas lemparan pelaku,menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul. Aparat kepolisian juga tidak boleh keluar dari formasi untuk mengejar massa secara perorangan.
Pasal itu lebih jauh merinci aparat kepolisian dilarang berlaku di luar kewenangannya, tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan pelecehan, melanggar HAM. “Tidak melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.”
Dalam aksi 21-22 Mei yang diwarnai kerusuhan, ada dugaan aturan Kapolri ini telah dilanggar. Tempo menerima rekaman video yang menampilkan kebrutalan sekelompok orang berseragam Brimob ketika menangkap seseorang di halaman sebuah masjid. Belakangan diketahui, tindakan itu terjadi di Masjid Al Huda, Jalan Kampung Bali XXXIII, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 1,1 kilometer dari Bawaslu, lokasi awal bentrok antara massa dan kepolisian yang sudah berlangsung sejak Rabu sore, 22 Mei 2019.
Baca: Hasil Otopsi 4 Korban Rusuh 22 Mei, RS Polri: Tewas Tertembak
Komisi Nasional HAM menduga telah terjadi pelanggaran prosedur operasi standard oleh aparat kepolisian dalam menangani rusuh 22 Mei. Dia meminta kepolisian menyelidiki dugaan itu dan menindak bila terjadi kesalahan. “Kami akan berkomunikasi dengan kepolisian yang sudah membentuk tim investigasi,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat, 24 Mei 2019.
ROSSENO AJI | YUSUF MANURUNG | INGE KLARA SAFITRI