TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai tak ada yang spesial dalam susunan anggota tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Dia menganggap nama-nama yang dipilih sudah bisa diprediksi. "Kalau orang barat bilangnya usual suspect," kata dia dihubungi Jumat, 17 Mei 2019.
Baca juga: Kata Pukat UGM Soal Nama-nama Panitia Seleksi KPK
Haris mengatakan ungkapan tersebut untuk menggambarkan prakondisi suatu hasil. Menurut Kamus Cambridge ungkapan itu berarti orang atau sesuatu yang sudah bisa ditebak akan berada di satu tempat atau akan melakukan sesuatu hal.
Dalam hal pansel, kata Haris, hal itu bisa dilihat dari rekam jejak para anggotanya. "Ada nama langganan pansel, lalu ada nama yang dekat dan bikin nyaman rezim," kata dia. Haris enggan merinci nama-nama yang dia tuding.
Ia juga tak menjelaskan susunan ideal anggota pansel. Toh, kata dia, sulit berharap pansel yang ideal ketika anggota tim ditunjuk dan bekerja atas Keputusan Presiden. "Istana dikelilingi keganasan oligarki yang terganggu peran dan kinerja KPK.”
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi atau Pansel Calon Pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Jumat, 17 Mei 2019.
Jokowi mendapuk dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yanti Ganarsih sebagai ketua pansel. Berikutnya yang ditunjuk menjadi wakil ketua yakni guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan pelaksana tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyinggung kriteria ideal yang harus dimiliki oleh setiap anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch, salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi menyatakan, pertama anggota pansel harus berintegritas.
“Poin ini menjadi hal utama, karena pansel tidak boleh diisi oleh pelanggar hukum atau pernah tersandung masalah etik,” kata peniliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2019.
Kedua, Kurnia mengatakan anggota pansel tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan kerja-kerja lemaga antirasuah. Dalam poin ini, kata dia, ICW menolak anggota pansel yang terafiliasi dengan partai politik. Alasannya, mustahil menjaring pimpinan KPK secara obyektif, bila komposisi pansel diisi oleh aktor politik.
Ketiga, ICW menyatakan anggota pansel juga harus berpengalaman di bidang antikorupsi. Menurut Kurnia, mustahil pansel bisa menentukan pimpinan KPK yang cocok, bila tak pernah terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, Kurnia mengatakan anggota pansel juga harus memahami fungsi dan tugas komisi antikorupsi secara menyeluruh. Sebab, tugas KPK tak hanya soal penindakan, melainkan ada pula fungsi koordinasi dan supervisi serta monitoring penyelenggaraan pemerintah. “Maka itu, penting bagi pansel untuk memahami secara utuh kerja-kerja KPK.”
Terakhir, ia mengatakan, anggota pansel juga harus punya rekam jejak bersih. Bukan cuma tak pernah melakukan korupsi, kata dia, anggota pansel juga tidak pernah menjadi ahli yang membela pelaku korupsi. “Ini akan membuat kerja pansel tidak lagi obyektif,” kata dia.
Tujuh anggota Pansel KPK adalah: aitu Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; dan Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada. Berikutnya adalah pendiri Setara Institute Hendardi dan Direktur Imparsial Al Araf. Ada pula dua unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadia dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Kurnia masih belum mau memberikan penilian terhadap 9 anggota pansel berdasarkan kriteria yang diajukan koalisi masyarakat. Dia mengatakan hal itu masih dibahas. “Masih dibicarakan internal,” kata dia.