TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16 pejabat dan aparatur sipil di lingkungan Kabupaten Cirebon diperiksa terkait kasus korupsi jual beli jabatan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
Baca juga: Duit Korupsi Bupati Cirebon Diduga Mengalir ke Acara PDIP
Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu dilakukan di salah satu ruangan Markas Polres Cirebon Kota, Senin, 14 Januari 2019.
Kapolres Cirebon, Ajun Komisaris Roland Ronaldy, menjelaskan jika mereka hanya mendapatkan surat untuk peminjaman ruangan pemeriksaan dari KPK. “Kaitannya dengan pemeriksaan saksi untuk perkara Bupati Cirebon,” kata Roland. Peminjaman ruangan tersebut direncanakan hingga sepekan ini.
Pejabat yang diperiksa mulai dari Camat hingga Sekretaris Daerah Cirebon Rahmat Sutrisno.
Camat Beber Rita Suasana yang keluar dari ruang pemeriksaan enggan dimintai komentar mengenai pemeriksaan tersebut. “Belum selesai, tadi sudah ditanya tapi belum selesai. Nanti masuk lagi,” kata Rita.
Sekda Cirebon periode 2015-2018 Yayat Ruhiyat juga tampak diperiksa. Yayat tersenyum lebar saat keluar dari ruangan namun tetap enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaan.
Baca juga: KPK Periksa Nico Siahaan di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cirebon
Seperti diketahui, Yayat pernah diturunkan jabatannya oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dari Sekda menjadi staf ahli pada 3 Januari 2018 lalu. Namun ia menolak dengan cara keluar dari ruangan pelantikan.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap di Pendopo Kabupaten Cirebon pada Rabu, 24 Oktober 2018. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Selain Sunjaya, Gatot Rachmanto, Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.