TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mencermati fakta sidang Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra soal aliran duit dalam proyek PLTU-2 Cirebon. Dalam sidang, terungkap bahwa Sunjaya menerima duit Rp 6,5 miliar dari Hyundai Engineering & Construction terkait proyek PLTU-2 Cirebon.
Baca: KPK Periksa Sekda Hingga Camat dalam Kasus Suap Bupati Cirebon
"Keterangan saksi, fakta dan bukti baru sering muncul dalam persidangan, itu pasti kami cermati lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 16 Mei 2019.
Perkara yang menjerat Sunjaya adalah kasus korupsi di lingkungan Pemkab Cirebon. KPK mendakwa Sunjaya melakukan jual-beli jabatan kepada bawahannya. KPK menuntut Sunjaya 7 tahun dalam perkara itu.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 20 Maret 2019, muncul fakta bahwa Sunjaya juga menerima Rp 6,5 miliar dari Hyundai. Hyundai adalah salah satu dari tiga kontraktor utama yang membangun PLTU berkapasitas 1.000 megawatt tersebut.
Dalam persidangan Sunjaya mengakui menerima uang itu. Dia bilang itu adalah uang pengganti dari Hyundai karena keberhasilannya membebaskan tanah untuk pembangunan pembangkit. Sunjaya mengatakan uang itu kemudian dialirkan ke sejumlah orang penting di Cirebon.
Hyundai sendiri juga sudah mengakui memberikan duit ke Sunjaya. Duit diberikan melalui seorang broker. Dikutip dari The Korea Times, seorang juru bicara Hyundai di Seoul mengatakan pihaknya memberikan sejumlah uang kepada Sunjaya Purwadisastra untuk menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek tersebut. Protes warga perlu diredam supaya proyek dapat berjalan sesuai target. "Jika tidak, kami bisa mendapat denda yang berat, jadi kami memberinya uang," ujar juru bicara itu.
Baca: Hasto Kristiyanto Bantah Ada Dana Korupsi Bupati Cirebon ke PDIP
Terkait fakta itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum perlu melakukan analisis terlebih dahulu untuk menentukan apakah fakta itu masih dalam ruang lingkup perkara yang sama atau berbeda. Dia mengatakan nampaknya KPK akan menunggu vonis untuk melihat pertimbangan hakim terkait fakta itu. "KPK sering menunggu putusan pengadilan untuk melihat bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan hal tersebut," kata dia.