TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kemarin.
Baca juga: KPK Menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis
"Informasi lebih lengkap tentang penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui Konferensi Pers di KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 16 Mei 2019.
Pada Rabu, 15 Mei 2019, KPK menggeledah 3 lokasi di Bengkalis, yakni kantor dan rumah dinas Bupati Amril Mukminin. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis. Dari tiga lokasi, KPK menyita dokumen terkait penganggaran proyek. Hari ini, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Bengkalis.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga mengirimkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang 3 orang ke luar negeri. Salah satu yang dilarang adalah Amril dan pihak swasta.
Febri mengatakan penggeledahan dan pencegahan tersebut terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Duit Rp 1,9 Miliar
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni, Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. KPK menduga keduanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian negara dalam proyek tersebut.