TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menyita aset senilai Rp 3,1 miliar milik tersangka kasus peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Muhammad Amin Nurrohman alias Emon. "Aset yang ia miliki telah disita." Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2019. Aset itu berupa harta tak bergerak dan bergerak seperti rumah, kendaraan, tanah dan emas.
Emon adalah narapidana perkara kepemilikan sabu seberat 0,185 gram. Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkapnya dan pengadilan menghukumnya 4 tahun penjara.
Baca juga: Bea Cukai Sumut Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika
Sejak 2016, Emon menjalani masa hukumannya di Lapas Kedung Pane, Semarang, kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara. Dari dalam penjara Emon masih mengendalikan pengedaran narkoba.
Dari bisnis narkoba yang dia lakukan pada 2016-2019 itu, Emon mampu mengumpulkan uang Rp 3,21 miliar yang kemudian dibelikannya aset bergerak dan tak bergerak. Polisi kembali menetapkan Emon menjadi tersangka atas sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Polisi Konfirmasi Tangkap Andi Arief Dugaan ...
Harta kekayaan Emon yang disita adalah:
- Enam bidang tanah dan bangunan di Desa Krapyak, Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp 1,01 miliar.
2. Satu bidang tanah dan bangunan kontrakan 8 pintu di Desa Krapyak, Jepara, senilai Rp 1,5 miliar.
3. Mobil Pajero Sport Dakar, seharga Rp 450 juta.
4. Mobil Suzuki Katana, seharga Rp 60 juta.
5. Motor Kawasaki seharga Rp 30 juta.
6. Empat Motor Honda Vario, seharga Rp 56 juta.
7. Perhiasan emas senilai Rp 20 juta.
8. 440 kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta.