Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan tersebut terutama untuk mudik Lebaran.

Baca: KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah Lebaran

"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi dan lembaga agar tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan itu baik untuk kepentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran, misalnya digunakan mudik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.

Menurut Febri, KPK telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.

Febri menyatakan bahwa harus dipisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas. Aset tersebut bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri.

"Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi," ucap Febri.

Pada Ramadhan sebelumnya, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.

"Kami imbau karena memang tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini ada THR (Tunjangan Hari Raya) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa," kata Febri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada pihak swasta, lanjut Febri, KPK juga mengajak agar mereka tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan gratifikasi, hadiah atau dalam bentuk apapun pada pejabat-pejabat negara.

"Gratifikasi dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan melalui surat edaran ke seluruh pimpinan instansi. Kami berharap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam surat edarannya juga mengimbau kepada seluruh pejabat pemerintah agar segera melaporkan penerimaan atau gratifikasi yang didapat selama Hari Raya Idull Fitri. Momentum Idul Fitri, kata Agus, sering terjadi praktik memberi dan menerima hadiah. Namun, khusus untuk pegawai dan penyelenggara negara hal tersebut dilarang.

"Pegawai atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya," kata  Agus Rahardjo seperti dikutip dalam surat edaran tersebut pada Kamis, 8 Mei 2019.

Jika harus menerima, kata Agus, penyelenggara atau pegawai negara harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Menurut Agus, apabila penyelenggara atau pegawai negara menerima dalam bentuk bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, diimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial. "Bisa ke panti asuhan dan panti jompo". Penyaluran bantuan, kata Agus, harus diketahui oleh instansi masing-masing penyelenggara negara dan disertai penjelasan serta dokumentasi.

ANTARA

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

2 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Saran Pakar Tetap Makan Enak saat Lebaran tanpa Masalah Pencernaan

4 jam lalu

Ilustrasi Ketupat. shutterstock.com
Saran Pakar Tetap Makan Enak saat Lebaran tanpa Masalah Pencernaan

Berikut tips tetap bisa makan enak saat Lebaran tanpa menimbulkan rasa tak nyaman di pencernaan dari Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam FKUI RSCM.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

5 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta 6 April, 188.795 Penumpang Diprediksi Melintas

5 jam lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta 6 April, 188.795 Penumpang Diprediksi Melintas

PT Angkasa Pura II memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta akan terjadi pada Sabtu 6 April atau H-4 Lebaran.


Garuda Indonesia Operasikan 102 Pesawat Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024

6 jam lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Garuda Indonesia Operasikan 102 Pesawat Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024

Garuda Indonesia akan operasikan 102 pesawat untuk antisipasi melonjaknya arus mudik Lebaran 2024.


Atasi SPBU Nakal di Musim Mudik, Dirut Pertamina Setuju Pencabutan Izin

7 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Foto: Instagram/@nicke_widyawati
Atasi SPBU Nakal di Musim Mudik, Dirut Pertamina Setuju Pencabutan Izin

Dirut Pertamina Nicke Widyawati setuju sanksi pencabutan izin bagi SPBU yang nakal di musim mudik Lebaran.


Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

8 jam lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

Jasa Marga menambah stasiun pengisian baterai mobil listrik di rest area jalan tol selama mudik Lebaran.


Pemudik Lebaran Lewat Pelabuhan Diprediksi Mencapai 2,2 Juta

9 jam lalu

Sejumlah penumpang angkutan kapal laut tujuan Tanjung Priok, Jakarta menunggu keberangkatan di terminal keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu 27 Maret 2024. PT Pelni (Persero) Cabang Batam menyiapkan tiket mudik lebaran gratis sebanyak 1.172 lembar untuk kuota keberangkatan 27 Maret, 7 dan 13 April 2024 menggunakan KM Kelud kelas ekonomi rute Batam-Belawan, Sumatera Utara dan Batam-Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Pemudik Lebaran Lewat Pelabuhan Diprediksi Mencapai 2,2 Juta

Jumlah pemudik Lebaran yang menggunakan pelabuhan diprediksi bakal mencapai 2,2 juta orang.