INFO NASIONAL -- Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan izin gudang berikat pertama pada 2019 kepada PT Imeco Inter Sarana pada Jumat, 3 Mei 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia suku cadang lokomotif untuk PT Kereta Api Indonesia di Pulau Jawa dan Sumatera. Penerbitan izin gudang berikat yang hanya memakan waktu satu jam tersebut merupakan salah satu bentuk nyata Bea Cukai menjalankan fungsinya selaku industrial assistance dan trade facilitator.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiya mengatakan pemberian fasilitas itu akan memberikan kemudahan dalam bentuk insentif fiskal kepada PT Imeco Inter Sarana. “Dengan adanya fasilitas tersebut, perusahaan akan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” katanya.
Dengan adanya fasilitas tersebut, Parjiya juga meminta perusahaan dapat mendayagunakan IT Inventory. “Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan perusahaan dapat mendayagunakan IT Inventory sebagai pencatatan barang masuk dan keluar secara online,” ucapnya.
Fasilitas gudang berikat ini merupakan wujud nyata peran negara melalui bea dan cukai dalam mendukung industri, khususnya terkait dengan logistik kereta api. Dengan tersedianya logistik secara lebih cepat dan mudah, akan menjamin kelancaran layanan operasional PT Kereta Api Indonesia. Dengan demikian, transportasi orang dan barang akan berjalan baik sehingga tercipta kegiatan ekonomi yang baik pula. (*)