Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PA 212 Laporkan Andre Taulany, Lokataru: Jangan Paksakan UU ITE

image-gnews
Andre Taulany dan istri. ANTARA/Muhammad Deffa
Andre Taulany dan istri. ANTARA/Muhammad Deffa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai permasalahan dugaan menghina Nabi Muhammad yang menyeret artis dan komedian Andre Taulany bisa diselesaikan secara nonhukum. "Cara hukum sebaiknya nanti saja," kata Haris melalui pesan teks pada Sabtu, 4 Mei 2019.

Baca: Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Hina Nabi Muhammad

Pada Sabtu, 4 Mei 2019, Persaudaraan Alumni atau PA 212 melaporkan Andre ke polisi karena lawakannya dianggap menghina Rasulullah SAW.

Haris menjelaskan, pelapor, dalam hal ini PA 212, bisa mengambil jalan secara damai dengan menemui Andre dan berdialog. "Konteks dan keberatan diketemukan saja, biar bisa saling tahu. Bagus kalau bisa sampai memahami," ujar dia.

Sebab, Haris menilai ketegangan tidak selalu harus berujung konflik berkepanjangan. Apalagi jika pelaporan PA 212 menggunakan UU ITE yang menurut Haris sudah sangat berlebihan.

"Aturan ini (UU ITE) harus dipahami sebelum penggunaannya. Jangan selalu digunakan dan memaksakan melalui UU ITE atas ekspresi atau pernyataan yang muncul," ucap Haris.

Dugaan penghinaa yang Andre lakukan itu terekam dalam salah satu adegan saat ia tengah membawakan acara talkshow. Dalam tayangan tersebut, ucapan Andre Taulany disorot saat bintang tamu Virzha Idol menuturkan, berdasarkan kisah yang dia baca, harum badan Nabi Muhammad itu diibaratkan seperti seribu bunga. Saat itulah, Andre Taulany berkomentar. “Aromanya seribu bunga? Itu badan atau kebon?”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sontak lawakan Andre itu menimbulkan polemik untuk sebagian orang. Perwakilan PA 212 Dedi Suhardadi menganggap celotehan Andre tidak beretika. 

"Saya sebagai seorang muslim merasa sedih, marah. Coba bayangkan kalau sosok Rasulullah dan yang Rasulullah itu sama-sama kita yakini beliau itu memang punya kelebihan dari pada kita. Kalau kita mungkin badan kita bau," kata Dedi Suhardadi pada Sabtu, 4 Mei 2019. "Badan beliau itu wangi. Sesuai dengan yang kita ketahui lalu disamakan dengan kebon. Anda sebagai muslim kira-kira bagaimana pandangan anda? Wajar? Kurang ajar itu."

PA 212, kata Dedi, mendesak Andre segera meminta maaf. Tak hanya kepada umat Islam di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. "Karena saya yakin kalau memang mereka (umat Islam) benar punya iman di dada mereka, akan terusik dengan kata-kata Andre Taulany," kata Dedi.

Baca juga: Andre Taulany Diduga Hina Ulama, Adi Hidayat: Kita Doakan

Tempo sudah berusaha menghubungi nomor yang dipajang Andre Taulany di akun Instagramnya tapi nomor itu tidak bisa dihubungi. Kiriman melalui surat elektronik pun belum ada jawaban dari Andre Taulany.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

14 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

8 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

8 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?