TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar para koruptor (napi korupsi) dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia beralasan pengamanan di sana dianggap lebih ketat ketimbang di tempat lain sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan terpidana korupsi.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi
"Yang saya perhatikan memang di sana ada beberapa kategori lapas, ada yang super maximum security, maximum security, dan medium security," kata dia dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Menurut Agus, melihat kasus-kasus sebelumnya, saat ini napi korupsi terkesan seperti raja di dalam lapas. Memiliki harta yang banyak membuat mereka bisa membayar napi lain untuk bekerja kepadanya atau menyuap penjaga.
"Oleh karena itu saya berpikir, wah ini kalau khusus (napi) Tipikor juga ada di Nusakambangan itu lebih baik," ucap dia.
Agus menuturkan ia telah bicara dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Utami terkait ide ini. Ia berharap gagasan itu bisa direalisasikan tahun ini.
"Nanti kami putuskan saja, pimpinan akan instruksikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini agar eksekusinya (terpidana) langsung dimasukkan ke sana (Lapas Nusakambangan)," kata dia.
Sri menjelaskan ide Agus tersebut bisa direalisasikan tergantung pembahasan komitmen antara KPK dan Kemenkum HAM. "Ketika Lapas Sukamiskin dianggap sudah tidak tepat lagi, monggo nanti tentu bapak Menteri Hukum dan HAM (putuskan). Artinya semua bisa ditempatkan di sana," ujar dia.
Sri mengatakan di Pulau Nusakambangan ada satu lapas berkapasitas 711 orang yang saat ini masih diisi narapidana dari berbagai macam kasus. Ia menyatakan pihaknya siap jika nantinya lapas tersebut akan dikhususkan untuk napi korupsi. "Jadi kami tunggu dulu keputusan bersama," tuturnya.