TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pemilihan Umum 2019. Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono mengatakan, total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 134,7 miliar. Thomas berujar mayoritas dana bersumber dari sumbangan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca: Gerindra Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2019 Rp 134,7 Miliar
"Hampir 95 persen dari caleg, sekitar Rp 1 miliar dari partai kami sendiri. Jadi tidak ada dari luar," kata Thomas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2019.
Berikut rincian dana kampanye partai berlambang kepala burung garuda ini.
Penerimaan
Dana kampanye calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat: Rp 133.715.077.635
Dana sumbangan partai: Rp 1.000.000.000
Pengeluaran
Pertemuan terbatas: Rp 5.134.966.243 (3,81 persen)
Tatap muka: Rp 16.231.834.032 (12,05 persen)
Pembuatan iklan: Rp 1.941.579.200 (1,44 persen)
Desain alat peraga: Rp 1.866.137.250 (1,39 persen)
Alat peraga kampanye (APK): Rp 97.700.728.476 (72,52 persen)
Rapat umum: Rp 812.761.954 (0,60 persen)
Kegiatan lain yang tidak melanggar aturan undang-undang: Rp 510.801.300 (0,38 persen)
Operasi lain-lain: Rp 9.225.270.280 (6,85 persen)
Pembelian kendaraan: Rp 215.000.000 (0,16 persen)
Pembelian peralatan: Rp 1.076.498.900 (0,80 persen)
Pengeluaran partai politik
Penyebaran bahan kampanye: Rp 900.000.000
Tatap muka: Rp 100.500.000
Adapun rincian penerimaan dana kampanye dari caleg DPR ialah sebagai berikut.
Sumbangan di bawah Rp 500 juta: 366 caleg
Sumbangan Rp 500 juta - Rp 1 miliar: 45 caleg
Sumbangan di atas Rp 1 miliar: 32 caleg
Sumbangan nihil: 132 caleg