TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Palma satu menjadi tersangka suap kepada PT milik mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Bui, Annas Maamun Tundukkan Kepala
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Senin, 29 April 2019.
Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka kasus ini. KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Laode mengatakan kasus ini bermula, ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 mengeluarkan surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan kepada Annas. Dalam surat itu, Zulkifli membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi kaswasan hutan lewat pemerintah daerah.
Suheri kemudian menyurati Annas untuk meminta perubahan status hutan di lokasi perkebunan milik PT Palma Satu dan tiga perusahaan sawit lainnya yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Untuk memuluskan permintaan itu, KPK menduga Surya menjanjikan komitmen imbalan sebanyak Rp 8 miliar kepada Annas. Suap sebanyak Rp 3 miliar kemudian diberikan Surya melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Baca juga: Penyuap Gubernur Riau Dihukum Tiga Tahun Penjara
Ketika penyerahan uang tersebut pada September 2014, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Annas dan Gulat. Annas telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi pada 2016, sementara Gulat divonis 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. “Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari OTT tersebut,” kata Laode.