TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Supriyono, menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa kasus penyuapan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Gulat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau setara tiga bulan kurungan.
"Majelis berpendapat dakwaan primer dari jaksa penuntut umum terpenuhi. Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa ditolak seluruhnya," kata Supriyono saat membacakan putusannya, Senin, 23 Februari 2015.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia itu terbukti menyuap Annas senilai USD 166.100 atau senilai Rp 2 miliar. Gulat menukarkan duit itu pada 25 September 2014, menyerahkannya kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.
Suap itu dimaksudkan untuk mengalihkan fungsi kawasan hutan di Riau menjadi perkebunan sawit. Gulat yang dekat dengan Annas meminta lahan miliknya dan kawan-kawan di asosiasinya dialihfungsikan agar dapat ditanami sawit. Lahan yang ditukar berada di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Tidak hanya itu, Gulat juga memfasilitasi perusahaan sawit PT Duta Palma milik Surya Darmadi untuk bicara dengan Annas agar lahan seluas 18.000 hektare milik mereka juga dialihfungsikan.
Menimbang keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, Supriyono menilai Gulat telah berlaku kontraproduktif atas upaya pemerintah membantas korupsi. Selain itu, tindakan Gulat menyuap gubernur dianggap Supriyono telah mencederai tatanan birokrasi yang bersih.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat divonis melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, jaksa menuntut Gulat 4,5 tahun penjara. Menurut Supriyono, hakim memberi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan karena Gulat dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, menyatakan hukuman yang dijatuhkan hakim masih dapat diterima. "Tidak terlalu rendah dari tuntutan kami. Masih dua per tiganya," kata Kresno.
Kresno menyatakan akan mempelajari salinan putusan dulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. KPK, kata Kresno, juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain seperti Direktur PT Duta Palma. Begitu pula soal keterlibatan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang disebut memberikan izin alih fungsi lahan. "Nanti kami pelajari lagi," kata Kresno seusai persidangan.
Menanggapi vonis itu, Gulat belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Saya merencanakan pikir-pikir," ujar Gulat saat sidang. Gulat diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikapnya.
Setelah persidangan, Gulat terlihat emosional, matanya berkaca-kaca. "Saya tidak pernah menyuap Pak Annas. Itu pasti," ucap Gulat sebelum masuk ke ruang terdakwa.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA