TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Saksi pertama itu adalah Tahta Maharaya, keponakan sekaligus tenaga ahli eks anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Baca: Sofyan Basir Tersangka, ICW: Rantai Mafia Energi Harus Diungkap
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 24 April 2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan membantu Eni menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sofyan merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. Tahta juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Eni disangka menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Sofyan. Rangkaian pertemuan itu dilakukan agar Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Baca: Kronologi Kasus PLTU Riau-1 hingga Sofyan Basir Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Eni sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun. Sementara Kotjo divonis 4,5 tahun penjara selaku penyuap. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018. Idrus divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersama Eni menerima suap dari Kotjo.