Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Akan Panggil Bupati Mandailing Natal dan Pemprov Sumut

Reporter

image-gnews
 Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution. Wikipedia
Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan karena alasan pengunduran diri yang kurang tepat.

Baca: Bupati Mandailing Natal Kirim Surat Mundur Diduga Terkait Pilpres

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam siaran pers, di Jakarta, Minggu, 22 April 2019.

Tjahjo menilai alasan Dahlan mundur tidak lazim dan bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Apalagi, jabatan Dahlan baru akan berakhir pada Juni 2021.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," tutur Tjahjo.

Baca: Bupati Mandailing Natal Mundur, Mendagri: Alamat Surat Tak Tepat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Saat dikonfirmasi Tempo, Dahlan membenarkan surat pengunduran dirinya. Namun dirinya enggan menyebutkan alasan pastinya.

“Ya benar (surat pengunduran dirinya). Saya lagi sakit ini, maaf ya,” ujar Dahlan saat dikonfimasi melalui sambungan telepon pada Minggu siang, 21 April 2019.

Baca: Bupati Mandailing Natal Mundur karena Jokowi Kalah? Ini Kata TKD

Meski tidak membeberkan secara jelas, namun isi surat nomor 019.6/1214/TUPIM/2019, menggambarkan penguduran dirinya terkait hasil Pemilihan Presiden di Kabupaten Mandailing Natal. Dahlan dalam surat itu diduga mengundurkan diri karena kecewa dengan hasil pilpres 2019 di Mandailing Natal.

FRISKI RIANA | IIL ASKAR MONZA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

1 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar Maraton

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar Maraton

MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk sengketa Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan kemarin.


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka setelah Pilpres 2024, IM57+ Institute Soroti Kejanggalan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka setelah Pilpres 2024, IM57+ Institute Soroti Kejanggalan

IM57+ Institute telah memperingatkan sejak awal mengenai kejanggalan pada penanganan kasus Bupati Sidoarjo karena berpotensi dipolitisasi.


Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan MK tidak memanggil Presiden Jokowi karena yang bersangkutan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.