Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bowo Sidik Mengaku Mendapatkan Rp 2 M dari Menteri Enggartiasto

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus suap terkait kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo Sidik Pangarso menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rutan KPK, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus suap terkait kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo Sidik Pangarso menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rutan KPK, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku mendapatkan uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebanyak Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.  Sumber Tempo, Jum’at, 19/04, mengatakan Bowo mengungkapkan hal itu saat diperiksa penyidik komisi antikorupsi pada Selasa, 9 April 2019.

Baca juga'Nyanyian' Bowo Sidik. KPK: Perlu Diverifikasi dengan Bukti

Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari duit Rp 8 miliar yang dimasukan Bowo ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar. Pemeriksaan 9 April tersebut merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Bowo disangka menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk. Namun KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan BSP, selaku anggota DPR.

Berbekal bukti itu tim penindakan KPK pada 28 Maret 2019 bergerak ke kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Di sana, KPK menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 8 miliar. KPK menengarai Bowo akan membagikan uang itu saat hari pencoblosan untuk serangan fajar. Bowo adalah calon legislatif inkumben dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Simak kembali: Tangkapan KPK Didominasi oleh Mereka yang Dipilih Rakyat

Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp 2 Miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Menurut pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk, kliennya kemudian menyimpan uang itu dalam tabungan untuk persiapan dana Pemilu 2019. “Si menteri tidak mengetahui uang ini kemudian ditaruh ke dalam amplop,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku belum mengetahui pengakuan Bowo tersebut. “Saya cek dulu,” katanya. Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah memiliki bukti sumber lain penerimaan Bowo, meski enggan merinci hal tersebut. “Masih didalami penyidik,” kata dia.

Menteri Enggartiasto Lukita menerima tim Majalah Tempo selama satu setengah jam di ruangannya di Kemendag pada Kamis, 18 April 2019. Dia mengungkapkan banyak hal, namun meminta seluruh penjelasannya tidak dikutip.

LINDA TRIANITA | ANTON APRIANTONO | REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) menekan tombol saat membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Investasi Rosan Roeslani (kanan), (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar (ketiga kanan) dan Chairman B Universe, Enggartiasto Lukito (kedua kiri) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. Pada acara tersebut presiden menyampaikan bahwa Indonesia  diprediksi akan menjadi tiga kekuatan ekonomi baru di Asia bersama India dan China. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

Bekas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memaparkan Sri Mulyani memiliki reputasi sebagai Menkeu yang ketat dalam mengelola anggaran


Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita Mundur dari Wantim Nasdem, Ini Daftar Lain Mereka yang Cabut dari Nasdem

28 Desember 2022

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat Pertemuan Tahunan Industri PBK, SRG dan PLK 2019.
Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita Mundur dari Wantim Nasdem, Ini Daftar Lain Mereka yang Cabut dari Nasdem

Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita mengundurkan diri dari Wantim Nasdem. Berikut daftar mereka yang cabut dari Partai Nasdem.


Putin dan Jokowi Siapkan Zona Perdagangan Bebas RI - Eurasian Economic Union

1 Juli 2022

Presiden Joko Widodo dan Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pernyataan bersama di Istana Kremlin, Moskow, Rusia, 30 Juni 2022. ANTARA FOTO/BPMI-Laily Rachev
Putin dan Jokowi Siapkan Zona Perdagangan Bebas RI - Eurasian Economic Union

Presiden RI Jokowi dan Presiden Rusia Vladimir Putin bersiap membentuk zona perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU).


Enggartiasto: Daerah Miskin Konsumsi Ikan, Kaya Makan Daging

13 Agustus 2020

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat memberikan penghargaan kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam ajang Top 45 Kompetisi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Enggartiasto: Daerah Miskin Konsumsi Ikan, Kaya Makan Daging

Eks Mendag Enggartiasto Lukita mengajak masyarakat menggenjot konsumsi ikan di masa pandemi.


Enggartiasto Yakin Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Harus Bersiap Terburuk

28 Juni 2020

Foto areal suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. APBN diharapkan bisa menjadi pendongkrak bagi pertumbuhan ekonomi. Maka program priortas yang masuk dalam pendanaan APBN harus digenjot realisasinya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Enggartiasto Yakin Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Harus Bersiap Terburuk

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memprediksi tiga negara masih bisa mencatatkan pertumbuhan ekonomi secara positif saat pandemi.


Enggartiasto Lukita Soroti Neraca Perdagangan yang Surplus

27 Juni 2020

Politikus Partai Nasional Demokrat, Enggartiasto Lukita. TEMPO/Subekti
Enggartiasto Lukita Soroti Neraca Perdagangan yang Surplus

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan tak menduga neraca perdagangan Indonesia surplus pada Mei 2020.


KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

2 Mei 2020

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi mantan anggota DPR RI dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.


Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

17 Februari 2020

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mendorong anggota The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC) bersinergi untuk menentukan langkah adaptif dan inklusif bagi pengembangan industri karet secara berkelanjutan.
Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

Nama istri Menteri Perdagangan atau Mendag Enggartiasto muncul dalam sidang suap bawang putih.


Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

4 Desember 2019

Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan


Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.