TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan kepada kepala negara hari ini, Selasa, 16 April 2019.
Baca juga: Pengamat: Jokowi dan Prabowo Manfaatkan Sentimen Agama di Pilpres
TKN melaporan sebuah video viral yang mempertontonkan foto calon presiden inkumben Jokowi tengah diturunkan dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Video viral ini diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses dari pendukung 02 (pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno). Karena disitu memakai atribut 02 dan menggunakan simbol tangan untuk 02," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
"Dia diduga telah melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap kepala negara, yakni presiden Republik Indonesia yang sah," lanjut dia.
Ade sempat memperlihatkan video tersebut kepada para wartawan. Dalam video itu, tampak foto Jokowi yang bersanding dengan Jusuf Kalla dan lambang Garuda Indonesia sedang diturunkan dari dinding diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, seperti dalam sebuah upacara penurunan bendera.
Menjelang video berakhir, tampak seorang pria yang mengenakan baju berwarna biru langit - warna khas kampanye Prabowo-Sandi - sedang tersenyum dan mengacungkan dua jarinya - simbol dukungan untuk pasangan 02.
"Foto presiden merupakan simbol negara dan lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia. Tidak boleh digunakan dengan seenaknya, dengan parodi ataupun hal-hal yang menunjukkan dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap bentuk-bentuk simbol negara," kata Ade Irfan.
Ade meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporannya itu. Menurut dia, masalah ini harus segera disikapi polisi lantaran simbol negara tak boleh diperlakukan sesuka hati oleh siapapun.
"Ini yang kami tegaskan kepada semua publik dan khalayak untuk mematuhi masalah ini (penghormatan simbol negara). Kalaupun kita berbeda pilihan dalam politik, tidak harus bersikap seperti ini," ujar dia.
Ade juga mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa orang di dalam video itu maupun orang-orang yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video itu. Dalam menelusuri pelaku ini, kata dia, TKN akan menyerahkan semuanya pada pihak kepolisian.
Baca juga: TKN Jokowi Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu di LN ke Bawaslu
"Yang kita coba sampaikan kepada polisi adalah orang yang ada di video itu. Mungkin perlu diinvestigasi jika dapat berkembang kepada orang yang membuat video tersebut. Misalnya yang menjadi inisiator atau siapa yang sebenarnya mempunyai niat atau gagasan terhadap perbuatan itu," ujar Ade Irfan.
Ade menduga perbuatan dalam video viral menurunkan foto Jokowi itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 1 milyar.